TEMPO.CO, Jakarta -Fraksi Rakyat Indonesia mengajak berbagai elemen rakyat Indonesia untuk menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja lewat Perlawanan Sipil Berskala Besar atau mereka istilahkan sebagai PSBB.
FRI mengagendakan hal tersebut untuk berlangsung pada 20 hingga 22 Oktober 2020.
“Untuk mencegah bahaya menyebarnya pandemi oligarki akibat disahkannya UU Cipta Kerja, sebuah Kitab Hukum Negara Oligarki, dengan ini rakyat Indonesia perlu memberlakukan PSBB: Perlawanan Sipil Berskala Besar,” kata FRI lewat sebuah selebaran daring pada Senin, 19 Oktober 2020.
Mereka mengajak untuk menyuarakan penolakan lewat berbagai media sosial menggunakan tagar-tagar seperti diantaranya #CabutOmnibusLaw, #KitaBelumMenang, dan #StopBrutalitas Aparat.
Selain bergerak secara daring, FRI juga mengajak berbagai elemen masyarakat untuk turut serta dalam aksi damai dengan cara mogok sekolah, kuliah maupun kerja. “Menyatakan protes terhadap omnibus law di jalanan, pabrik, kebun, sawah, sekolah, kampus, pasar, kantor, ruang-ruang publik, di manapun juga,” jelas mereka.
Fraksi Rakyat Indonesia tidak sendiri dalam rencananya untuk menyuarakan tuntutan cabut omnibus law pada tanggal-tanggal tersebut. Secara terpisah, elemen mahasiswa dan buruh juga menyatakan akan kembali demonstrasi pada Selasa hingga Kamis, 20 sampai 22 Oktober 2020, yaitu BEM SI dan Gerakan Buruh Jakarta (GBJ). Semuanya mengusung sikap serupa yaitu menolak omnibus law, setelah undang-undang tersebut disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.
Baca juga : BEM SI Demonstrasi Lagi Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Estimasi 5.000 Orang
Koordinator Wilayah BEM Jabodetabek-Banten Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) Bagas Maropindra sebelumnya menyatakan kecewa akan demonstrasi pihaknya yang ditemui oleh Staf Khusus Presiden Aminuddin Ma’ruf alih-alih Presiden Jokowi sendiri. Atas hal ini, pihaknya akan kembali beraksi pada Selasa, 20 Oktober 2020. “Aksi ini merupakan aksi damai dan lepas dari semua tindakan anarkis sebagai perwujudan gerakan intelektual dan moral mahasiswa Indonesia,” katanya lewat rilis pers seusai berdemo pada Jumat, 16 Oktober 2020.
Sementara itu Koordinator aksi Gerakan Buruh Jakarta Supardi mereka akan berunjuk rasa pada 20 hingga 22 Oktober 2020 bersama dengan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK).
Mereka membawa tuntutan agar Presiden segera mengeluarkan Perppu untuk undang-undang ini. “Juga kami minta aparat kepolisian tidak melakukan tindakan represif kembali kepada pendemo,” ujarnya pada Jumat, 16 Oktober 2020.
WINTANG WARASTRI | DA