TEMPO.CO, Jakarta- Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menyatakan polisi menyerahkan tujuh tersangka dan barang bukti kasus John Kei ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin petang, 19 Oktober 2020.
Penyerahan disaksikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi.
“Perlu dijelaskan di sini penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dengan 7 tersangka adalah ini domain fokusnya pada TKP pertama yang di Kosambi, dengan korban inisial EW,” kata Calvijn ditemui seusai agenda penyerahan tersebut.
Baca Juga: Pengakuan John Kei Soal Penyebab Perkaranya: Nus Kei Pinjam Uang Rp 1 Miliar
Ia menyebutkan tujuh tersangka terdiri dari 5 eksekutor dan 2 aktor intelektual. "Termasuk di antaranya JK (John Kei) dan DF," kata Calvijn.
Menurut dia penyerahan hari ini merupakan tahap kedua dari keseluruhan rangkaian penyerahan tersangka, setelah sebelumnya melimpahkan sebanyak 29 tersangka dan barang bukti. Terdapat total 37 tersangka, menurut Calvijn, dan saat ini masih ada 1 tersangka berinisial FR yang masih dalam proses penelitian jaksa.
Ia menjelaskan ada tiga TKP yang terkait dengan kasus pembunuhan berencana dan penganiayaan secara bersama yang mengakibatkan korban meninggal dunia yaitu Kosambi, Cluster Greenlake, serta Perumahan Titian Indah, Bekasi.
Terkait dengan TKP kedua, Calvijn menyatakan polisi sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Tangerang Kota pada 19 Agustus 2020 dengan tersangka para anak buah John Kei yang melakukan penyerangan ke rumah Nus Kei di Cluster Australia, Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang.
“Dan TKP ketiga di Perumahan Titian itu juga sudah dilakukan tahap dua di beberapa waktu yang lalu dan tambahan-tambahan pengembangan kasusnya.”
Tentang pasal yang dipersangkakan, Nirwan mengatakan ada beberapa yang akan didakwakan secara subsider ataupun kombinasi. “Di sini ada pasal 340, itu ancaman paling berat, setelah itu pasal 338, setelah itu 170 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Ini semua bergradasi [dakwaannya],” jelas Nirwan.
WINTANG WARASTRI | MARTHA WARTA