TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus melibatkan DPRD DKI dalam penentuan keputusan PSBB berdasarkan Perda Penanggulangan Covid-19 yang baru disahkan.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI menyatakan kebijakan pelibatan DPRD dalam pembahasan pembatasan sosial telah dimasukkan dalam Perda Penanggulangan Covid-19 yang disahkan Senin kemarin.
"Kami nanti akan memberi saran atau pertimbangan ke eksekutif sebelum memutuskan PSBB," kata anggota Bapemperda S. Andyka saat dihubungi, Selasa, 20 Oktober 2020.
Politikus Gerindra itu mengatakan DPRD ingin membangun kemitraan yang baik dengan pemerintah dalam penanggulangan Covid-19 di Ibu Kota. Selama ini, menurut dia, Gubernur Anies Baswedan memutuskan sendiri kebijakan PSBB tanpa melibatkan DPRD sebagai bagian dari pemerintahan daerah.
"Covid-19 bukan permasalahan yang harus diselesaikan oleh gubernur saja, tapi DPRD juga harus ikut bertanggungjawab, ikut menyelesaikan, berperan. Kenapa? Karena yg banyak ditanya itu DPRD, bukan gubernur," kata Andyka.
Baca juga: Alasan Tak Ada Sanksi Pidana Kurungan dalam Perda Penanggulangan Covid-19
Menurut Andyka, keputusan untuk tetap memasukkan klausul pelibatan DPRD dalam Perda Covid-19 tidak menentang saran dari Kementerian Dalam Negeri. Adapun Kemendagri memberikan catatan bahwa pemerintah tidak perlu melibatkan legislatif untuk memberi pertimbangan, melainkan hanya sekedar pemberitahuan kepada legislator terhadap kebijakan pembatasan sosial.