Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Sanksi Pidana Vaksinasi Covid-19 , Epidemiolog: Pastikan Dulu Aman, Efektif

image-gnews
Ilustrasi peneliti berupaya menciptakan vaksin virus corona Covid-19. ANTARA/Shutterstock/am.
Ilustrasi peneliti berupaya menciptakan vaksin virus corona Covid-19. ANTARA/Shutterstock/am.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Epidemiolog Pandu Riono menanggapi ancaman sanksi pidana Perda Covid-19 DKI Jakarta yang ditujukan bagi orang yang menolak pengobatan atau vaksinasi Covid-19.

Menurutnya, sebelum menyebutkan sanksi bagi warga, Perda tersebut seharusnya terlebih dulu menjelaskan kewajiban pemerintah untuk menyediakan vaksin, obat, dan pelayanan yang aman, efektif, serta dibiayai pemerintah.

Baca Juga: Ketua Tim Uji Klinis: Vaksin Sinovac di Indonesia Tunggu Penelitian Selesai!

“Pemerintah harus menyediakan pengobatan dan vaksin yang aman, efektif, dan dibiayai oleh pemerintah. Baik vaksin, pelayanannya, semuanya,” ujar Pandu saat dihubungi Tempo pada Selasa, 21 Oktober 2020.

Perda Covid-19 disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Senin, 19 Oktober 2020 lalu. Aturan yang akan menjadi payung hukum bagi penanganan wabah Covid-19 di Jakarta ini memuat 11 bab dan 35 pasal. Adapun ketentuan pidana tertuang dalam Bab X pada Pasal 29, 30, 31, dan 32.

Sanksi bagi yang menolak pengobatan dan vaksin disebutkan pada Pasal 30 Perda Covid-19 yang berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Menurut Pandu Riono, adanya ketentuan sanksi bagi penolak obat dan vaksin Covid-19 tanpa ketentuan tanggung jawab pemerintah di dalamnya terkesan terlalu memaksa dan berpotensi kontraproduktif. “Jadi, Perda yang terlalu memaksakan itu kontraproduktif,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apalagi, kata dia, hingga saat ini belum ada vaksin yang sudah melewati semua fase uji coba serta terbukti aman dan efektif untuk diedarkan ke masyarakat luas.

Singkatnya, Pandu menyatakan bahwa yang ada saat ini bukanlah vaksin Covid-19, melainkan masih kandidat vaksin Covid-19 yang tengah diteliti. Sehingga, ia menilai akan sangat berisiko jika pemerintah melakukan vaksinasi secara terburu-buru.

“Masih panjang (proses uji coba vaksin), kecuali kalau pemerintah itu tidak mau mendengar para ahli, mau memaksakan supaya penduduk cepat divaksinasi, tapi risikonya tinggi. Kalau ada apa-apa, siapa yang mau menjamin?” ujar epidemiolog itu.

Oleh karena risiko yang tinggi itulah, Pandu menekankan bahwa Perda Covid-19 seharusnya tidak hanya mewajibkan warga menerima vaksin, tetapi juga mewajibkan pemerintah untuk menyediakan pelayanan yang aman dan terjamin, sekaligus bertanggung jawab atas risiko yang ditimbulkan.

“Jadi, pemerintah itu sebelum memaksakan dia harus bisa menjamin dulu. Nanti kalau ada efek samping, di situ harus disebutkan ‘bila ada efek samping atau masalah akibat vaksinasi, pemerintah harus bertanggung jawab’. Nggak ada kan? Kalau nggak ada, itu menurut saya Perda-nya batalin aja,” ujar Pandu Riono.

ACHMAD HAMUDI ASSEGAF | MARTHA WARTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Israel Wajib Patuhi Resolusi Dewan Keamanan PBB Soal Gaza, Ini Sanksi Bila Melanggar

1 hari lalu

Anggota Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa berdiri mengheningkan cipta, untuk menghormati para korban serangan di tempat konser Balai Kota Crocus di Moskow, pada hari pemungutan suara mengenai resolusi Gaza yang menuntut gencatan senjata segera selama bulan Ramadan yang mengarah ke gencatan senjata permanen.  gencatan senjata berkelanjutan, dan pembebasan semua sandera segera dan tanpa syarat, di markas besar PBB di New York City, AS, 25 Maret 2024. REUTERS/Andrew Kelly
Israel Wajib Patuhi Resolusi Dewan Keamanan PBB Soal Gaza, Ini Sanksi Bila Melanggar

Resolusi Dewan Keamanan PBB mengikat semua negara anggota PBB, termasuk Israel


Pertamina Tindak Tegas SPBU Gunakan Alat Tidak Standar

5 hari lalu

Pertamina Tindak Tegas SPBU Gunakan Alat Tidak Standar

Sanksi yang diberikan oleh Pertamina kepada SPBU sesuai dengan yang tertera dalam kontrak perjanjian antara Pertamina dengan SPBU


Kejaksaan Agung Geledah Rumah Helena Lim, Kasus Apa? Ini Profil Crazy Rich PIK dan Sederet Kontroversinya

11 hari lalu

Helena Lim. Instagram
Kejaksaan Agung Geledah Rumah Helena Lim, Kasus Apa? Ini Profil Crazy Rich PIK dan Sederet Kontroversinya

Crazy rich PIK Helena Lim menjadi sorotan lantaran rumahnya digeledah Kejaksaan Agung, dugaan kasus korupsi izin tambang timah. Siapakah dia?


Apa Sanksi Pidana bagi Anggota KPU yang Terlambat Mengumumkan Hasil Pemilu 2024?

13 hari lalu

Suasana rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Provinsi Bengkulu di Gedung KPU, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. KPU RI menargetkan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional akan selesai sebelum 20 Maret 2024.  TEMPO/Subekti.
Apa Sanksi Pidana bagi Anggota KPU yang Terlambat Mengumumkan Hasil Pemilu 2024?

Bawaslu mengingatkan jika hasil Pemilu 2024 tak diumumkan atau terlambat dipublikasikan, anggota KPU akan diancam pidana. Apa pidananya?


Apa yang Terjadi jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan?

18 hari lalu

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Apa yang Terjadi jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah alat yang digunakan oleh setiap wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak.


Pria Ini Sudah Disuntik Vaksin Covid-19 217 Kali, Apa Dampaknya?

21 hari lalu

Tenaga kesehatan menyiapkan vaksin Inavac atau yang dikenal sebagai Vaksin Merah Putih merupakan vaksin COVID-19 di RSUD Tarakan, Jakarta, Rabu 20 Desember 2023. Dinas Kesehatan DKI Jakarta memprediksi kenaikan kasus Covid-19 bakal terjadi sampai dua pekan ke depan atau bertepatan dengan libur Natal dan Tahun Baru. Sebagai langkah antisipasi, Dinas Kesehatan DKI akan terus memantau perkembangan kasus hariannya. Pemerintah fokus mengimbau dan menyediakan vaksinasi dan pemeriksaan PCR gratis. Utamanya, untuk segera melengkapi vaksinasi booster ke-4 dan deteksi dini Covid-19 bagi kelompok rentan. TEMPO/Subekti.
Pria Ini Sudah Disuntik Vaksin Covid-19 217 Kali, Apa Dampaknya?

Seorang pria di Jerman mendapat suntikan Vaksin Covid-19 sebanyak 217 kali dalam waktu 29 bulan.


Apa Sanksi Jika Menunggak Iuran BPJS Kesehatan? Ini Besaran Dendanya

22 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Apa Sanksi Jika Menunggak Iuran BPJS Kesehatan? Ini Besaran Dendanya

Peserta program JKN wajib membayar iuran bulanan kepada BPJS Kesehatan. Lantas, apa sanksi jika menunggak iuran BPJS Kesehatan?


78 Pelaku Pungli di Rutan KPK Hanya Disanksi Permintaan Maaf, Apa Alasan Dewas KPK?

29 hari lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah mengeksekusi putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) yang memberi sanksi pada 78 orang pegawainya. Mereka harus menjalani sanksi etik berat dengan permintaan maaf secara langsung dan terbuka pada Senin, 26 Februari 2024 di Gedung Juang KPK. Sumber: KPK
78 Pelaku Pungli di Rutan KPK Hanya Disanksi Permintaan Maaf, Apa Alasan Dewas KPK?

Pungli di Rutan KPK mendapat sorotan karena 78 pelaku hanya disanksi dengan permintaan maaf. Ahli hukum berpendapat harusan dipecat dan diadili pidana


Deretan Sanksi Negara Barat Kepada Rusia Karena Serang Ukraina

29 hari lalu

Presiden Rusia Vladimir Putin menghadiri liturgi Natal Ortodoks di sebuah katedral di wilayah kediaman negara bagian Novo -Ogaryovo di luar Moskow, Rusia, 7 Januari 2024. Sputnik/Gavriil Grigorov/Pool via REUTERS
Deretan Sanksi Negara Barat Kepada Rusia Karena Serang Ukraina

Serangan Rusia kepada Ukraina membawa sanksi dari negara barat


Cristiano Ronaldo Dikabarkan Kena Sanksi Larangan Bermain dan Denda Usai Buat Gerakan Tak Senonoh

30 hari lalu

Pemain Al Nassr Cristiano Ronaldo melakukan selebrasi usai cetak gol ke gawang Al Fayha. Instagram
Cristiano Ronaldo Dikabarkan Kena Sanksi Larangan Bermain dan Denda Usai Buat Gerakan Tak Senonoh

Cristiano Ronaldo membuat gerakan tak senonoh setelah Al Nassr mengalahkan Al Shabab di Liga Pro Arab Saudi.