TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta telah memberikan izin bagi bioskop XXI, Cinepolis, dan CGV untuk beroperasi mulai hari ini, Rabu, 21 Oktober 2020.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Bambang Ismadi mengatakan izin diberikan setelah pihaknya memastikan kalau ketiga perusahaan bioskop itu dapat menerapkan protokol kesehatan. “Sudah melalui proses evaluasi oleh tim gabungan,” ujar dia lewat pesan pendek pagi ini.
Bambang menjelaskan, setidaknya ada tiga aturan yang harus diterapkan ketiga perusahaan bioskop itu saat beroperasi. Pertama adalah maksimal jumlah penonton 25 persen dari total kapasitas teater di bioskop.
Selain itu, penonton juga tak diperbolehkan makan dan minum saat berada di dalam teater. “Ketiga, pemutaran film terakhir pukul 20.00 WIB,” kata Bambang.
Seperti diketahui sebelumnya, Sejak 11 Oktober 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi. PSBB transisi untuk kesekian kalinya ini berlaku sampai Minggu, 25 Oktober 2020.
Sehari setelah pengumuman Anies, Bambang Ismadi mengatakan pembukaan bioskop sudah bisa dilakukan. Namun ada prosedur yang harus dilewati oleh pengusaha bioskop. Pertama adalah permohonan persetujuan teknis untuk membuka usaha yang ditujukan ke Dinas Parekraf.
Selanjutnya, Dinas Pariwisata mengirim tim gabungan yang sudah dibentuk. Tim gabungan akan melakukan simulasi di gedung bioskop untuk memeriksa penerapan protokol pencegahan Covid-19 pada pengunjung.
Menurut Bambang, jika kesimpulannya sudah memenuhi aturan, maka pihaknya akan mengeluarkan SK bahwa manajemen tersebut sudah dapat membuka usahanya.