TEMPO.CO, Serang - Gubernur Banten Wahidin Halim kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB tahap II untuk seluruh wilayah kabupaten/kota di provinsi itu mulai 21 Oktober hingga 19 November 2020.
Keputusan perpanjangan PSBB untuk seluruh wilayah kabupaten/kota di Banten tersebut terutang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.241-Huk/2020 tentang penetapan perpanjangan tahap kedua PSBB di Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 yang ditandatangani Gubernur Banten Wahidin Halim di Serang, Rabu, 21 Oktober 2020.
Baca Juga: DPRD Minta Dilibatkan Anies Dalam Keputusan PSBB, Epidemiolog: Tidak Perlu
"Aturan pergub PSBB No 443/2020 dalam PSBB tahap dua untuk seluruh kabupaten/kota sama dengan PSBB tahap 1 seluruh kabupaten/kota se Provinsi Banten," kata juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti.
Ati mengatakan, menurut hasil evaluasi gugus tugas provinsi dan kabupaten/kota dan hasil penilaian satgas nasional, penerapan PSBB yang dilakukan di Provinsi Banten dapat mengendalikan kasus Covid-19 di Banten.
"Sehingga Banten tetap berada di luar 10 besar kasus terbanyak se-Indonesia meskipun berada di dekat daerah episentrum Covid," kata Ati yang juga Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Dalam Kepgub baru teraebut menetapkan Perpanjangan Tahap Kedua Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud dilaksanakan selama 1 (satu) bulan sejak tanggal 21 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 19 November 2020, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten wajib melaksanakan Penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Poin ke empat, waktu penetapan pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada diktum ketiga ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota. Kemudian, pelaksanaan 'check point' (tempat pemeriksaan) di wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten diatur oleh Bupati/Wali Kota.