TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, sanksi pidana berupa kurungan penjara dan Rp 50 juta dirasa berlebihan. Riza berujar harus dibedakan antara pelanggaran dan kejahatan.
"Kenapa dihilangkan dari Rp 50 juta, mungkin dirasa Rp 50 juta berlebihan," kata dia dalam live Instagram @tempodotco, Senin, 19 Oktober 2020.
Dia mencontohkan warga yang tidak memakai masker telah melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Pelanggar ini, menurut dia, bukannya melakukan tindak kejahatan meski dampak tak mengenakan masker bisa berujung pada kematian.
Namun, Riza mengutarakan, pemerintah DKI Jakarta hanya bermaksud mengedukasi masyarakat melalui terapi kejut atau shock therapy, bukan membuat sulit apalagi memenjarakan orang.
"Perda ini dibuat dalam rangka melakukan edukasi masyarakat, bukan ingin memenjarakan orang," ucap politikus Partai Gerindra ini.