TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra 2020 mulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2020. Operasi ini ditujukan untuk menjaring para pelanggar lalu lintas.
"Rencananya Operasi Zebra itu akan digelar selama dua pekan,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, Kamis, 22 Oktober 2020.
Sambodo mengatakan, Operasi Zebra 2020 akan memfokuskan tindakan preemtif dan preventif kepada para pengendara. Apa lagi di massa pandemi Covid-19, angka pelanggaran lalu lintas sempat naik.
“Untuk operasi kali ini kita lebih banyak tentang sosialisasi dan pendidikan masyarakat lalu lintas, daripada penegakan hukum,” ujar Sambodo.
Walau akan berfokus pada pencegahan, polisi tetap akan menindak para pelanggar yang membahayakan pengendara lain. Sambodo mengatakan ada tiga jenis pelanggaran lalu lintas yang disasar pihaknya dalam Operasi Zebra 2020.
“Seperti melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan helm,” kata Sambodo.
Baca juga: Operasi Zebra Hari Terakhir, Pemotor Putar Arah Dikejar Polisi
Sanksi bagi pelanggar yang terjaring Operasi Zebra tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar lalu lintas bisa terancam pidana kurungan atau denda, tergantung dari jenis pelanggarannya.