TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan belum mengetahui pasti terkait perlunya izin menggelar rapat bersama anggota DPRD DKI di kawasan Puncak Bogor, Kabupaten Bogor.
"Saya belum tahu. Kan biasanya itu. Kenapa rapat di sana, karena mencari tempat yang lebih terbuka," kata Riza di Balai Kota DKI, Kamis, 22 Oktober 2020.
Bupati Bogor Ade Yasin memastikan bahwa dirinya sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat tak menerima laporan rencana rapat DPRD DKI Jakarta yang melibatkan 800 peserta di Kawasan Puncak, Bogor.
Baca juga : DPRD DKI Gelar Rapat di Puncak, Ade Yasin: Belum Ada Laporan, Belum Ada Izin Juga
"Belum ada laporan, belum ada izin juga. Kalau 800 (orang) berarti jumlahnya besar banget. Setiap acara, apalagi pertemuan besar di Kabupaten Bogor tentunya harus ada izin atau rekomendasi dari Satgas Covid-19," ungkap Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Kamis 22 Oktober 2020.
Seluruh anggota DPRD DKI bersama sekitar 800 pegawai satuan kerja perangkat daerah hingga badan usaha milik negara menggelar rapat Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD tahun 2020 di Hotel Grand Cempaka, Kabupaten Bogor, selama dua hari sejak Selasa hingga Rabu, 20-21 Oktober 2020.
Menurut Wagub DKI, rapat yang digelar di hotel yang juga diberi nama Jaya Raya itu biasa dilakukan pemerintah DKI. Sebabnya, hotel tersebut merupakan bangunan milik Pemerintah DKI. "Biasa rapat-rapat itu. Kan punya kami Grand Cempaka itu kan biasa digunakan untuk rapat-rapat."
Kata Riza, manajemen hotel telah menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, lokasi rapat setiap komisi DPRD dengan SKPD terkait juga berbeda-beda. "Gak semua anggota DPRD ikut semua. Gak sampai 800 orang kayaknya. Lagian kan tiap komisi beda-beda tempat," ujarnya.