TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Dinas Parekraf) DKI Jakarta akan rutin melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan di sejumlah bioskop yang telah diizinkan beroperasi di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Bambang Ismadi mengatakan bahkan ada petugas dari Pemprov DKI Jakarta yang akan menyamar menjadi penonton bioskop. “Ada (patroli rutin penerapan protokol kesehatan). Bahkan ada juga yang nyamar,” ujar dia lewat pesan pendek pada Kamis, 22 Oktober 2020.
Menurut dia, jika terbukti melanggar penerapan protokol kesehatan, pengusaha bioskop dapat diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Namun, Bambang tak menjelaskan apakah petugas yang menyamar berasal dari Dinas Parekraf atau Satuan Polisi Pamong Praja. “Bisa dua-duanya,” tutur dia.
Dalam Pergub tersebut disebutkan bahwa pengelola atau penanggung jawab sejumlah tempat, salah satunya tempat usaha, yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan dapat dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 3x24 jam. Apabila kembali mengulangi pelanggaran, sanksi yang diberikan pun berupa denda administratif.
Pelanggaran yang berulang sebanyak 1 kali, menurut Pergub tersebut, dikenakan denda administratif sebesar Rp 50 juta. Jika berulang 2 kali, denda sanksi administratif yang diberikan sebesar Rp 100 juta.
Terakhir, jika pelanggaran kembali terjadi sampai 3 kali, denda yang diberikan sebesar Rp 150 juta.Apabila tidak memenuhi pembayaran denda administratif paling lama 7 hari, tempat usaha tersebut ditutup sementara sampai denda tersebut dibayar.
Seperti diketahui sebelumnya, Dinas Parekraf telah memberikan izin operasi kepada tiga pengusaha bioskop, yaitu XXI, Cinepolis, dan CGV. Izin diberikan setelah Dinas Parekraf memastikan kalau ketiga perusahaan bioskop itu dapat menerapkan protokol kesehatan.