TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah DKI Jakarta bakal segera membolehkan warga Ibu Kota menggelar resepsi pernikahan di rumah maupun di dalam gedung saat PSBB Transisi.
Resepsi pernikahan diperbolehkan dengan pembatasan jumlah tamu hingga 50 persen.
"Sekarang sudah dibuka. Workshop boleh, seminar boleh, konferensi boleh, akad boleh tapi kan dibatasi protokol Covid-19 dan mengajukan secara teknis," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Kamis, 22 Oktober 2020.
Riza belum memastikan apakah pemerintah akan mulai membolehkan resepsi pernikahan di gedung saat memperpanjang PSBB Transisi setelah 25 Oktober mendatang. Sejauh ini, kata dia, Pemerintah DKI telah membolehkan semua sektor dibuka dengan kapasitas 25 atau 50 persen. "Kemajuannya sudah luar biasa."
Kendati demikian, Riza melanjutkan, pemerintah mengimbau warga tetap berada di rumah selama masa transisi ini jika tidak ada kepentingan mendesak. Selain itu, para pimpinan perusahaan juga diharapkan tetap mempekerjakan karyawan dari rumah selama pekerjaan bisa dilakukan dari rumah.
Baca juga : Wagub DKI Jawab Ade Yasin Soal DPRD Tak Izin Rapat di Puncak Bogor: Hotelnya DKI
"Kantor-kantor atau dunia usaha, kami mendorong sedapat mungkin karyawannya bekerja dari rumah," ujarnya.
Asosiasi pengusaha jasa pernikahan meminta Pemerintah DKI Jakarta membolehkan resepsi pernikahan pada masa transisi new normal. Mereka mengaku telah mempersiapkan protokol kesehatan untuk menyelenggarakan resepsi pernikahan di tengah pandemi Covid-19.
"Kami juga terkena dampaknya karena usaha terhenti selama pandemi. Saat ini kami sudah menyiapkan protokol kesehatan resepsi pernikahan," kata Ketua Aspedi DKI, Warsono, usai rapat tertutup dengan Riza dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Selama pandemi, banyak pekerja dari jasa dekorasi pernikahan kehilangan pengangguran. Setiap usaha dekorasi, kata dia, sedikitnya mempunyai 50 karyawan yang membantu mempersiapkan penataan acara pernikahan. "Sekarang tidak jelas nasibnya."