Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3 Pelaku Pembuang Sampah di Kalimalang Terancam Pidana Penjara 6 Bulan

Reporter

image-gnews
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan merilis pelaku pembuang sampah di Kalimalang Kabupaten Bekasi di Mapolres Metro Bekasi pada Kamis 22 Oktober 2020. ANTARA/ Pradita Kurniawan Syah
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan merilis pelaku pembuang sampah di Kalimalang Kabupaten Bekasi di Mapolres Metro Bekasi pada Kamis 22 Oktober 2020. ANTARA/ Pradita Kurniawan Syah
Iklan

TEMPO.CO, Bekasi - Tiga orang pelaku pembuang sampah di Kalimalang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang videonya beredar luas di media sosial terancam sanksi pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50juta.

"Pelaku atas nama Abun Gunawan selaku pemilik, Rahmat Apandi sopir, dan Agung sebagai kenek," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan saat rilis kasus di Mapolres Metro Bekasi, Kamis petang 22 Oktober 2020.

Ketiga pelaku diduga melanggar Pasal 20 huruf (b) juncto Pasal 46 Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum. Isinya, setiap orang atau badan dilarang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan.

"Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah tersebut adalah pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak lima puluh juta rupiah," katanya.

Kepolisian Resor Metro Bekasi menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum atas kasus ini kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi selaku penegak peraturan daerah.

"Karena ini masuknya pelanggaran peraturan daerah maka kewenangan penegakan Perdanya ada di tangan Satpol PP," kata Kapolres.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP Kabupaten Bekasi Kadarudin mengatakan ketiga pelaku tidak ditahan hingga pihaknya menyelesaikan pemeriksaan lebih lanjut karena dianggap cukup kooperatif.

"Karena ini tindak pidana ringan nanti kita akan sesuaikan lagi dengan peraturan daerah," katanya.

Dalam kesempatan yang sama Polres Metro Bekasi juga menyerahkan sejumlah barang bukti kasus ini kepada Satpol PP Kabupaten Bekasi guna pemeriksaan lanjutan di antaranya satu unit mobil Daihatsu minibus jenis Blind Van berwarna putih dengan nomor polisi B 9338 FCC atas nama Abun Gunawan.

Kemudian satu unit kunci mobil, kartu uji nerkala kendaraan bermotor dengan nomor: Bks 31655 A, serta STNK mobil Daihatsu minibus jenis Blind Van dengan nomor Polisi B 9338 FCC dan nomor rangka MHKB3BA1JDK019076 serta nomor mesin MC21394.

Kasus ini bermula saat pelaku Agung membuang empat kantong plastik hitam berukuran besar berisi sampah ke arah Sungai Kalimalang tepatnya garis padan Jalan Raya Inspeksi Kalimalang Nomor 8 Kelurahan Setia Darma Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi pada Minggu (18/10) pukul 17.30 WIB.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Depo Sampah Tutup, Warga Yogyakarta Berebut Buang Sampah ke Bak Truk yang Melintas

6 jam lalu

Video viral di media sosial berisi aksi belasan warga berebutan melempar sampah ke bak sebuah truk yang melintas di jalanan sekitar depo sampah Pasar Ngasem Kota Yogyakarta pada Rabu 24 April 2024. Dok. Istimewa
Depo Sampah Tutup, Warga Yogyakarta Berebut Buang Sampah ke Bak Truk yang Melintas

Pascalibur Lebaran, sejumlah depo sampah di Kota Yogyakarta memang belum dibuka. Tumpukan sampah masih tampak menggunung.


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

15 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

19 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.


Pertamina Geothermal Energy Dorong Program Pengelolaan Sampah

1 hari lalu

Power plan PLTP Lumut Balai I, Semende Darat Laut beroperasi sejak 2019. Dari pembangkit milik PT. Pertamina Geothermal Energy area Lumut Balai, energi sebesar 55Mw dialirkan untuk menjaga sistem kelistrikan di Sumbagsel. TEMPO/Parliza Hendrawan
Pertamina Geothermal Energy Dorong Program Pengelolaan Sampah

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) melakukan berbagai inisiatif untuk menjaga lingkungan.


Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

1 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam pisau / klitih / perampokan. Shutterstock
Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Seorang residivis begal asal Bekasi berinisial MF, 18 tahun kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi yang sama di 2 tempat berbeda.


Alasan Gunung Bromo Ditutup Sementara di Akhir April 2024

2 hari lalu

Sejumlah wisatawan melihat suasana Gunung Bromo di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Pasuruan, Jawa Timur, Senin, 1 Januari 2024. Bedasarkan data Balai Besar TNBTS pada Minggu (31/12), kunjungan wisatawan di wilayah tersebut mencapai 5.000 orang saat malam pergantian tahun 2024 . ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
Alasan Gunung Bromo Ditutup Sementara di Akhir April 2024

Gunung Bromo akan ditutup sementara mulai dari 25 April 2024


8 Cara yang Bisa Dilakukan untuk Memperingati Hari Bumi

2 hari lalu

Ilustrasi Selamatkan Dunia dari Sampah Plastik. shutterstock.com
8 Cara yang Bisa Dilakukan untuk Memperingati Hari Bumi

Banyak cara yang bisa dilakukan untuk memperingati Hari Bumi dengan aktivitas yang menghargai dan melindungi planet ini. Berikut di antaranya.


Aktivis Lingkungan Aeshnina ke Kanada Minta Justin Trudeau Hentikan Ekspor Sampah Plastik ke Indonesia

2 hari lalu

Aeshnina Azzahra Aqilani co Captain River Warrior Indonesia (Riverin) Bergabung dalam Pawai untuk mengakhiri Era Plastik, Ottawa, Kanada 21 April 2024. Foto dok: ECOTON
Aktivis Lingkungan Aeshnina ke Kanada Minta Justin Trudeau Hentikan Ekspor Sampah Plastik ke Indonesia

Aktivis lingkungan Aeshnina Azzahra Aqilani co Captain Riverin minta PM Kanada Justin Trudeau hentikan impor sampah plastik ke Indonesia.


4 Sumber Bau Tak Sedap di Rumah dan Cara Mengusirnya

3 hari lalu

Ilustrasi wanita membersihkan rumah. Freepik.com/Rawpixel.com
4 Sumber Bau Tak Sedap di Rumah dan Cara Mengusirnya

Berikut barang yang biasa jadi sumber bau tak sedap di rumah dan cara mengatasinya agar Anda tak malu bila ada kerabat berkunjung.