TEMPO.CO, Bekasi - Tiga pembuang sampah di Kalimalang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang videonya beredar luas di media sosial terancam pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp 50 juta. "Tersangka Abun Gunawan pemilik (sampah), Rahmat Apandi sopir, dan Agung sebagai kenek," kata Kepala Polres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan saat rilis kasus di Mapolres Metro Bekasi, Kamis petang, 22 Oktober 2020.
Ketiganya disangka melanggar Pasal 20 huruf (b) juncto Pasal 46 Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Setiap orang atau badan dilarang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan.
Kepolisian Resor Metro Bekasi menyerahkan penanganan hukum atas kasus ini kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi selaku penegak peraturan daerah. "Karena ini masuknya pelanggaran peraturan daerah maka kewenangan penegakan Perda ada di tangan Satpol PP."
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP Kabupaten Bekasi Kadarudin mengatakan ketiga pelaku tidak ditahan karena dianggap cukup kooperatif. "Ini tindak pidana ringan, kami kita akan sesuaikan lagi dengan peraturan daerah."
Polres Metro Bekasi menyerahkan sejumlah barang bukti kasus ini kepada Satpol PP Kabupaten Bekasi. Di antaranya satu unit mobil Daihatsu minibus jenis Blind Van berwarna putih dengan nomor polisi B 9338 FCC atas nama Abun Gunawan. Juga satu kunci mobil, kartu uji nerkala kendaraan bermotor dengan nomor: Bks 31655 A, serta STNK mobil Daihatsu minibus jenis Blind Van dengan nomor Polisi B 9338 FCC dan nomor rangka MHKB3BA1JDK019076 serta nomor mesin MC21394.
Kasus ini bermula saat tersangka Agung membuang empat kantong plastik hitam berukuran besar berisi sampah ke arah Sungai Kalimalang di garis padan Jalan Raya Inspeksi Kalimalang Nomor 8 Kelurahan Setia Darma Kecamatan Tambun Selatan pada Ahad, 18 Oktober 2020 pukul 17.30 WIB.
Polisi mendatangi tempat terjadinya perkara dan meminta keterangan sejumlah saksi. Rukun tetangga setempat menyebut pemilik kendaraan bersama sopir dan keneknya berada di lokasi. Agung juga terlihat membuang sampah ke arah sungai.
Setelah mendapat informasi lengkap, polisi mencokok pemilik kendaraan dan sopir ke Mapolres Metro Bekasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kepada polisi, tersangka mengaku sampah itu berisi udang, ikan, serta kardus sisa acara ulang tahun anak tersangka Abun Gunawan.