TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, pengelola wisata yang melanggar protokol kesehatan selama libur panjang pekan depan akan diberikan sanksi tegas.
“Jadi saya tegaskan kalau nanti ketahuan jatahnya 50% (protokol kesehatan) ternyata berlebih, akan diberikan sanksi,” kata pria yang karib disapa Emil itu saat kunjungan di Kota Depok, Kamis 22 Oktober 2020.
Emil mengatakan, meski tidak ada larangan untuk bepergian selama libur panjang pada pekan depan, namun dirinya tetap mengimbau agar masyarakat Jawa Barat khususnya tidak bepergian.
“Sebetulnya dalam situasi pandemi ini bisa menahan diri, kalau yang terpaksa harus pergi tetap 3M dilaksanakan yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan,” kata Emil.
Diketahui, pada pekan depan tepatnya mulai dari Rabu 28 Oktober 2020 hingga Minggu 1 November 2020 masyarakat Indonesia bisa menikmati libur panjang selama 5 hari.
Emil pun menghawatirkan libur panjang dalam kondisi pandemi Covid-19 justru dapat menciptakan lonjakan kasus.
“Saya khawatir karena long weekend Idul Adha yang lalu memberi dampak, jangan-jangan nanti ada dampak juga,” kata Emil.
Untuk diketahui, data Covid-19 di Kota Depok pada Jumat 23 Oktober 2020, kasus terkonfirmasi positif sudah mencapai 6.678 kasus, dengan rincian sembuh 5.157 orang, meninggal 185 dan kasus konfirmasi aktif mencapai 1.336 kasus.
#Memakaimasker #menjagajarak #mencucitangan