TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mengantisipasi kemungkinan munculnya klaster Covid-19 usai libur panjang lima hari, 28 Oktober 2020 hingga 1 November 2020. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan rapat antisipasi lonjakan kasus Covid-19 itu telah digelar oleh Pemprov DKI Jakarta bersama pemerintah pusat.
"Antisipasi liburan panjang lagi dirapatkan pak gubernur, tadi pagi sudah rapat juga dengan pemerintah pusat untuk mengambil langkah-langkah terkait antisipasi libur panjang," kata Riza Patria, Kamis 22 Oktober 2020.
Wagub DKI mengatakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta telah diinstruksikan untuk tidak pergi liburan ke luar kota. Instruksi itu dikeluarkan mengantisipasi pergerakan masyarakat, termasuk ASN, yang cenderung memanfaatkan libur panjang untuk pergi ke luar daerah di Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek).
"Biasanya yang terjadi itu libur ke sekitar Jakarta, ada yang ke kawasan Puncak, mungkin ke Anyer, mungkin ke Bandung dan Bogor. Yah hati-hati, sedapat mungkin tempat yang terbaik dalam masa pelonggaran, seperti yang sudah sering disampaikan berkali-kali, adalah di rumah," kata Ahmad Riza Patria.
Pada masa PSBB Transisi ini, Wagub DKI sadar ada pelonggaran aktivitas masyarakat. Dari pelonggaran aktivitas itu, ada potensi warga yang ke luar rumah meningkat, sehingga memicu kerumunan yang bila tidak diatur dengan baik bisa menimbulkan penyebaran Covid-19 semakin masif.
Baca juga: Demo Omnibus Law Berpotensi Jadi Klaster Covid-19, Begini Saran Epidemiolog
Wagub DKI Ahmad Riza Patria mengimbau warga Jakarta tetap berada di rumah saat libur panjang pekan depan untuk mencegah klaster Covid-19 baru. "Jadi ada tiga hal yang kami minta. Pertama, tetap berada di rumah, kecuali ada hal penting. Kedua, melakukan protokol COVID-19 bila ke luar rumah dan ketiga, untuk meningkatkan kesehatan demi kekebalan tubuh," katanya.