TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Kelurahan Munjul menangkap seorang pelaku yang membuang bangkai anjing sembarangan di Jalan Raya Munjul, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 23 Oktober 2020.
Pelaku berinisial D itu mengaku membuang sisa pemotongan anjing berupa kepala dan jeroan ke bahu Jalan Raya Munjul.
Akibatnya bau bangkai dari kepala anjing dan jeroannya yang terbungkus plastik menyeruak hingga ke dalam rumah warga dan juga dirasakan oleh sejumlah pengendara yang melintas.
"Dari hasil pengintaian kami sejak Juli 2020, terungkap bahwa bau bangkai di sana berasal dari buangan bangkai anjing dari rumah jagal yang dibuang sembarangan," kata Lurah Munjul Sumarjono, Jumat 23 Oktober 2020.
Ia mengatakan pria pembuang bangkai anjing itu telah dijatuhi sanksi denda Rp100 ribu serta teguran secara tertulis.
Pengelola rumah jagal pun dikenai sanksi dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Sumarjono mengatakan, peristiwa itu bermula dari laporan warga RW 02 Munjul yang sering menemukan bangkai kepala anjing di pinggir jalan.
Setiap hari ada lima petugas Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang melakukan pengintaian di lokasi pembuangan bangkai.
Selama ini bangkai tersebut dievakuasi oleh PPSU Kelurahan Munjul ke lokasi pembuangan sampah yang resmi di kelola pemerintah.
Pelaku ditangkap tangan saat sedang melempar bangkai ke lokasi kejadian. Petugas langsung menghampiri dan membawa yang bersangkutan ke kantor kelurahan untuk dibuat berita acara pemeriksaan (BAP).
"Sudah tiga bulan kami intai siapa pembuang bangkai kepala anjing itu. Sekarang baru tertangkap tangan dan langsung kami tindak tegas," kata Sumarjono.
Sumarjono menambahkan pelaku merupakan pekerja di rumah jagal anjing di kawasan Kelapa Dua Wetan, Ciracas.
"Setiap harinya dia mengaku diperintahkan untuk membuang kepala anjing usai dipotong. Majikan hanya mengambil dagingnya sedangkan kepalanya setiap hari dibuang," katanya.