TEMPO.CO, Jakarta - Sanksi denda bagi warga penolak vaksin Covid-19 akan diterapkan di Jakarta setelah berlakunya Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau warga ibu kota tak perlu khawatir dengan pemberian vaksin Covid-19 sehingga bisa terhindar dari sanksi denda.
Dalam Perda Covid-19 di DKI Jakarta tercantum sanksi denda bagi warga yang menolak divaksin.
Pada pasal 30 perda itu disebutkan bahwa penolak vaksin Covid-19 bisa didenda hingga Rp5 juta.
"Tentu semua kebijakan yang diambil oleh pemerintah melalui proses yang panjang, apalagi terkait vaksin atau obat, tentu melalui prosedur mekanisme teliti, ketat, hati-hati dan prudent," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2020.
Riza menegaskan bahwa mustahil pemerintah memberikan vaksin yang membahayakan kesehatan warga. Apalagi menyangkut kesehatan dan nyawa dari warga.
Pemerintah pasti memberikan kebijakan terbaik, termasuk vaksin tentu sudah melalui proses penelitian. "Tidak mungkin pemerintah membuat vaksin kemudian menyuntikkan ke warga apabila di kemudian hari memberi dampak yang enggak baik," kata dia.
Pria yang akrab disapa Ariza itu memastikan vaksin Covid-19 yang tengah masuk uji klinis tahap tiga itu aman dan terbaik.
"Kami yakinkan bahwa (vaksin) apa yang dibuat pemerintah tentu yang terbaik untuk seluruh warga Indonesia," katanya.
Tentang perkembangan vaksin terkini, dalam keterangan persnya, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyampaikan pemerintah masih menyelesaikan tahapan pengembangan uji klinis fase 3 yang dilakukan di Universitas Padjajaran di Bandung, Jawa Barat.
Pada fase ini dilakukan uji coba dengan melibatkan sampel minimal 1.000-5.000 orang untuk menilai dan memastikan keamanan, efektifitas dan manfaat yang didapatkan melebihi risiko penggunaan pada populasi yang lebih besar.
Apabila fase 3 ini tuntas dan hasilnya memuaskan, maka akan masuk fase berikutnya, yaitu fase persetujuan. "Fase persetujuan ini kita pastikan vaksin mendapatkan persetujuan dari lembaga pengawas obat dan makanan serta kesehatan," ujar Wiku.
Saat ini ada beberapa kandidat vaksin yang sedang dikembangkan pemerintah, termasuk vaksin Merah Putih yang dikembangkan oleh Kementerian Riset dan Teknologi, Badan Riset dan Inovasi Nasional serta Lembaga Biologi Molekuler Eijkman.
Kandidat vaksin hasil kolaborasi dengan pihak luar negeri, di antaranya Bio Farma dengan Sinovac dari Tiongkok, Kimia Farma dengan G42 dari Uni Emirat Arab dan Kalbe Farma dengan Genexine dari Korea Selatan.