Iwan Kurniawan menjelaskan terkait pakta integritas tersebut memang merupakan persyaratan di instansi pemerintah yang bisa diganti setiap tahun, yang isinya hanya seputar kesediaan mereka mengikuti aturan yang berlaku di AGD dan tidak melakukan KKN.
"Normatif sebetulnya. Karena itu dipersyaratkan dalam permen PAN-RB. Ada aturannya. Jadi bukan mengada-ada. Perlu dicatat juga AGD ini satu-satunya diantara 80 lebih UPT dinkes yang pegawainya belum tandatangan pakta integritas," ucapnya.
Terkait PHK, Iwan menjelaskan bahwa dari 72 orang, tiga orang diberhentikan dengan hormat. Sementara 69 orang mendapatkan SP 1 dan SP 2, namun mereka dalam pembinaan selama enam bulan.
Yang memberatkan mereka adalah memaksakan kehendak untuk PKB (perjanjian kerja bersama). "Padahal pendapat hukum sudah gak boleh, kepala dinas juga sudah mengeluarkan surat nggak boleh. Masa dalam satu rumah gak mau ikutin aturan rumah itu," tutur Iwan.