TEMPO.CO, Jakarta - Komisi E DPRD DKI Jakarta memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta pekan depan sehubungan dengan adanya demonstrasi pekerja Ambulans Gawat Darurat (AGD) di depan Balai Kota Jakarta pada Kamis, 22 Oktober 2020. "Kami pelajari apa yang terjadi. Jadi belum bisa komentar, karena kami akan panggil mereka,” kata Ketua Komisi E DPRD DKI Iman Satria, Jumat, 23 Oktober 2020.
Iman mengaku pernah mendengar masalah pekerja ambulans ini. Salah satunya tentang pembentukan organisasi. Namun karena tidak mengetahui persis duduk perkaranya, Iman akhirnya berencana memanggil Kepala Dinas Kesehatan DKI setelah ada demonstrasi.
Saya pikir itu tidak sampai berujung kayak begini.” Salah satu yang didengarnya adalah masalah pembentukan organisasi. Jika merujuk kepada undang-undang, pekerja ambulans merupakan bagian dari dinas, sehingga tidak boleh membentuk serikat pekerja.
Pekerja Ambulans Gawat Darurat (AGD) Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta dengan sejumlah tuntutan.
Pengurus PP AGD Dinas Kesehatan DKI Jakarta Abdul Adjis menjelaskan awal mula terjadi masalah di kalangan internalnya ketika pimpinan mereka membubarkan perkumpulan serikat pekerja pada akhir 2019. "Kisruh dimulai tahun lalu, dimulai pimpinan kami yang membubarkan perkumpulan kami," ujar Adjis di lokasi demonstrasi.