TEMPO.CO, Jakarta -Operasi Yustisi terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19 kembali digelar oleh polisi dan jajaran pemerintah Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Operasi pada hari ini menyasar kawasan Tanah Sereal.
"Kali ini kita temukan ada 12 pelanggar yang kita berikan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Tambora, Ajun Komisaris Suparmin, dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 24 Oktober 2020.
Suparmin mengatakan, beberapa orang lainnya yang ketahuan melanggar aturan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Transisi juga dikenakan sanksi denda administrasi. Selain itu, kata dia, aparat juga menahan kartu tanda penduduk atau KTP para pelanggar.
Baca juga : 77 Persen Lebih Pasien Covid-19 di Depok Sudah Sembuh
"Diharapkan dengan lebih dilancarkannya operasi seperti ini kesadaran warga untuk mematuhi protokol kesehatan semakin meningkat," kata dia.
Menurut Suparmin, operasi yustisi merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden RI Nomor 6 tahun 2020. Instruksi itu berisi tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Operasi Yustisi ini terus digelar untuk efek jera terhadap warga yang melanggar," ujar Suparmin.