TEMPO.CO, Jakarta -Menjelang libur panjang Maulid Nabi, Pemerintah Kabupaten Bogor memperketat penerapan protokol kesehatan terutama bagi para pelancong ke kawasan Puncak, Cisarua.
Kepala Satuan Pol-PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho, mengatakan bersama TNI dan Polri, pihaknya melakukan penyekatan di semua pintu masuk menuju Puncak. Jika ada yang kedapatan melanggar aturan PSBB maka akan diputarbalikan. "Termasuk yang tidak berkepentingan ke Puncak kita putar balikan juga," kata Agus kepada Tempo di simpang Gadog, Ciawi, Minggu, 25 Oktober 2020.
Baca Juga: Atur Lalu Lintas Libur Panjang Pekan Depan, Polda Metro Siagakan 16 Pos Pengaman
Agus mengatakan penyekatan sudah dilakukan sejak Sabtu untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung ke Puncak pada libur panjang pekan depan. Ia sudah berkoordinasi dengan kepolisian, jika kawasan Puncak sudah penuh pengunjung sesuai dengan ketentuan Perbup tentang PSBB, maka kendaraan yang menuju puncak akan disetop di pintu masuk Gadog dan lainnya. "Kalaupun tidak, kita akan minta mereka untuk balik kanan. Jadi tidak hanya disetop," kata Agus.
Selain penyekatan di pintu-pintu masuk ke kawasan Puncak, ia juga mengatakan akan melakukan razia mobile ke tempat-tempat pariwisata. Juga termasuk villa-villa yang ada di puncak, sebab hingga saat ini villa pribadi tetap tidak diperbolehkan untuk disewakan kepada pihak atau warga lainnya. Jika kedapatan disewakan, maka penyewa dipulangkan segera. "Sebagaimana ketentuan, kita akan beri sanksi pemiliknya dan villanya akan kita segel sementara," kata Agus.
Wakil Ketua II Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Kabupaten Bogor, Boboy Ruswanto, mengatakan semua pengelola hotel atau pelaku usaha di kawasan puncak yang tergabung PHRI sudah melakukan dan disiplin protokol kesehatan. Mulai dari memperbanyak tempat cuci tangan, mengurangi jam operasional, mengurangi keterisian kamar dan lain sebagainya.