TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Zebra Jaya di wilayah Jabodetabek mulai hari ini, Senin, 26 Oktober 2020. Dalam operasi ini, polisi akan menyasar para pelanggar lalu lintas yang jumlahnya sempat meningkat selama pandemi Covid-19.
"Untuk sanksi tilang akan kami berikan kepada para pengendara yang melanggar seperti, melawan arus lalu lintas, melanggar stop line atau marka jalan, dan helm,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, Senin, 26 Oktober 2020.
Sambodo mengatakan pihaknya juga akan fokus menindak pelanggaran seperti pemakaian lampu strobo atau rotator pada kendaraan yang tak semestinya hingga melintas di bahu jalan.
Meskipun tegas melakukan penindakan, Sambodo mengatakan Ditlantas tetap akan mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam operasi ini. “Jadi di operasi kali ini kami lebih banyak tentang sosialisasi dan dikmas (pendidikan masyarakat) lantas daripada penegakan hukum,” ujar Sambodo.
Mengenai tujuan utama dari operasi ini, Sambodo mengatakan ingin membangun kesadaran masyarakat dalam berkendara yang aman.
Selain itu, Operasi Zebra 2020 juga hendak meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan masyarakat saat berkendara di tengah pandemi Covid-19, seperti misalnya wajib memakai masker dan tetap jaga jarak dalam kendaraan roda empat.
Baca juga: Operasi Zebra 2020, Polda Metro Jaya Targetkan Tiga Pelanggar Ini
Operasi Zebra 2020 ini rencananya akan digelar selama 13 hari, yakni dari 26 Oktober hingga 8 November 2020.