Ia hanya mengatakan kedua admin yang baru ditangkap itu masih di bawah umur alias pelajar. "Besok aja ya, di rilis," kata Yusri.
Pada penangkapan sebelumnya, penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menciduk dua orang remaja berinisal MI dan WH yang masing-masing berusia 16 tahun. Mereka merupakan pelajar di salah satu SMK swasta di Jakarta.
Penangkapan keduanya karena terbukti melakukan provokasi untuk berbuat rusuh di demonstrasi Omnibus Law pada 20 Oktober 2020. Mereka berdua merupakan admin dari grup Facebook STM Se-Jabodetabek yang memiliki anggota 21 ribu lebih.
Selain mereka berdua, polisi juga menangkap seorang pelajar lain berinisial SN, 17 tahun, yang merupakan pemilik akun @panjang.umur.perlawanan di Instagram. Mereka bertiga diduga menyebarkan hasutan dan provokasi untuk melakukan kerusuhan dalam demonstrasi mahasiswa dan buruh pada 8 dan 13 Oktober 2020.
"Mereka diduga melanggar UU ITE. Mereka memprovokasi, ujaran kebencian, berita bohong, dan memposting undangan untuk anak-anak STM se-Jabodetabek hadir dalam demo," kata Yusri.
Sebelumnya di media sosial ramai poster yang mengajak siswa STM untuk berunjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI. Dalam poster berjudul "STM Bergerak #TOLAKOMNIBUSLAW #MOSITIDAKPERCAYA", para siswa diminta datang pada Rabu, 7 Oktober 2020 pukul 13.00. Tagar #STMMELAWAN pun sempat trending di media sosial Twitter.