TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengeluarkan 3.577 tilang pada hari pertama Operasi Zebra Jaya, yakni Senin, 26 Oktober 2020. Jumlah tersebut turun sekitar 46 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada 2019.
"Pada tahun 2019 ada 6.686 perkara tilang," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 27 Oktober 2020.
Baca Juga: PSBB Transisi Tak Berlakukan Ganjil Genap, tapi Ada Operasi Zebra 2020
Selain tilang, Ditlantas juga mengeluarkan 4.982 teguran pada Operasi Zebra Jaya 2020. Jumlah ini disebut naik dibandingkan periode yang sama tahun 2019, yakni hanya ada 2.097 perkara teguran waktu itu.
Sambodo menuturkan, jenis pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan roda dua pada hari perdana Operasi Zebra adalah penggunaan helm, sebanyak 421 perkara; melawan arus, 694 perkara; berkendara di bawah umur atau tanpa SIM, 17 perkara; bonceng lebih dari satu orang, 9 perkara; melanggar stop line, 354 perkara; serta berkendara tanpa STNK, 45 perkara.
Sementara itu, detail pelanggaran oleh kendaraan roda empat adalah tidak menggunakan sabuk pengaman, sebanyak 104 perkara; menggunakan ponsel saat berkendara, 33 perkara; melanggar stop line, 182 perkara; berkendara tanpa STNK, 4 perkara; melanggar bahu jalan tol, 583 perkara; dan penggunaan strobo atau rotator, 6 perkara.
Sambodo mengatakan jenis kendaraan yang paling banyak mendominasi adalah sepeda motor, yakni 2.311 unit. Kemudian diikuti oleh mobil penumpang 870 unit, mobil barang 178 unit, dan bus 72 unit.