TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur Anies Baswedan menyiapkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran sebagai bekal bagi guru di tingkat SMP, SMA, dan SMK untuk mengajarkan muridnya terbiasa mendiskusikan isu kritis.
“Harapannya nantinya sejak dini anak-anak dapat kesempatan untuk terbiasa membicarakan secara konstruktif permasalahan yang dibicarakan oleh masyarakat umum,” kata Anies di Polda Metro Jaya pada Senin, 26 Oktober 2020.
Baca Juga: Anies Baswedan Ingin Siswa Ikut Diskusikan UU Cipta Kerja
Dalam salinan RPP yang Tempo terima, dinamika UU Cipta Kerja menjadi poin utama skenario pembelajaran. Misalnya, untuk tingkat SMP, RPP tersebut dibagi menjadi 4 pertemuan dengan alokasi waktu 4x30 menit untuk 2 pertemuannya. Dalam TPP itu tertulis tujuan pembelajaran adalah supaya peserta didik dapat menjelaskan pengertian dan syarat terjadinya interaksi sosial, serta mengidentifikasi bentuk interaksi sosial.
Tujuan lainnya adalah agar mereka dapat mendeskripsikan dampak UU Cipta Kerja terhadap interaksi sosial dan menentukan dampak tersebut sebagai interaksi sosial asosiatif atau disosiatif. Sumber pembelajaran, menurut RPP itu, dapat berasal dari video, YouTube, UU Cipta Kerja, narasumber dan keluarga.
Sementara itu, untuk tingkat SMA, RPP tersebut mengatur sebanyak 5 pertemuan. Tujuan pembelajarannya adalah agar murid dapat menganalisis lembaga-lembaga negara menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Salah satu bentuk pembelajarannya adalah guru diminta menggali pengetahuan murid tentang fungsi dan wewenang lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, membahas pemahaman tentang UU Cipta Kerja, dan membahas prosedur penyampaian pendapat di muka umum. Murid juga diminta menyampaikan pandangannya terkait hal tersebut dalam bentuk teks, audio, visual, maupun audio visual.
Terakhir adalah RPP untuk tingkat SMK, di mana tujuan pembelajarannya adalah supaya peserta didik dapat mendeskripsikan UU Cipta Kerja yang berhubungan dengan peluang kerja di Indonesia. Sama seperti tingkat SMA, RPP untuk SMK dibagi ke dalam 5 pertemuan.
Beberapa kegiatan di antaranya adalah guru mempresentasikan atau mengeksplorasi pengetahuan peserta didik tentang UU Cipta Kerja. Mereka juga diminta menjadi fasilitator untuk diskusi peserta didik tentang pengaruh UU Cipta Kerja terhadap peluang kerja bagi masyarakat Indonesia.
Sama seperti dua tingkat lainnya, murid SMK diminta untuk menuangkan pandangannya terkait hal itu. Guru juga diminta memimpin sebuah diskusi model berbagi peran, di mana murid ada yang menjadi pemerintah, pengusaha, atau pekerja.