TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Bekasi memutuskan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) hingga 25 November 2020, meski sudah keluar dari zona merah Covid-19. Kabupaten Bekasi berhasil keluar dari zona merah pada awal pekan ini.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan keputusan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Mikro ini diambil sesuai keputusan Provinsi Jawa Barat yang memperpanjang PSBB proporsional untuk wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi.
"Kami mengikuti kebijakan Pemprov Jawa Barat memperpanjang PSBB Proporsional Dalam Skala Mikro atau PSBM hingga 25 November 2020," kata Alamsyah di Cikarang, Selasa 27 Oktober 2020.
Dalam surat kepada Bupati dan Wali Kota di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi pada 26 Oktober, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan PSBB proporsional diperpanjang karena penyebaran kasus Covid-19 di Bodebek belum menunjukkan penurunan.
"Setelah dilakukan evaluasi, penyebaran Covid-19 di wilayah Bodebek belum menunjukkan penurunan yang dibuktikan dengan masih timbulnya kasus baru," kata Alamsyah tentang isi surat tersebut.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, PSBB proporsional diperpanjang selama dua kali masa inkubasi terpanjang atau 28 hari terhitung 28 Oktober hingga 25 November mendatang.
Keputusan yang dikeluarkan tanggal 26 Oktober 2020 adalah Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 443/Kep.700-Hukham/2020 tentang perpanjangan ketujuh pemberlakuan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek.
Baca juga: Kota Depok Satu-satunya Zona Merah Covid-19 Jabar, Ridwan Kamil Bilang Begini
"Isinya Bupati dan Wali Kota di wilayah Bodebek menerapkan PSBB proporsional dalam skala mikro sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah," katanya.
Dalam Keputusan Gubernur Ridwan Kamil itu disebutkan, masyarakat yang berdomisili atau yang bertempat tinggal atau melakukan aktivitas di wilayah Bodebek wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB proporsional sesuai peraturan perundang-undangan. Meski Kabupaten Bekasi sudah keluar zona merah, protokol kesehatan tetap wajib dipatuhi. "Mereka juga diwajibkan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan Covid-19," kata Alamsyah.