TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz meminta Pemprov DKI mengikuti keputusan pemerintah pusat yang tidak menaikkan upah minimum pada tahun 2021.
"Fokus kita sekarang ini adalah bertahan, bukan berkembang. Karena sudah terlalu banyak orang di-PHK sebagainya, jangan sampai justru meningkat," kata Abdul saat dihubungi wartawan di Balai Kota DKI, Selasa, 27 Oktober 2020.
Ketua komisi ekonomi itu menilai dalam kondisi ekonomi buang anjlok imbas pandemi Covid-19 ini semua pihak harus bijak. Apalagi pemerintah sudah mengalami dampak asal resesi ekonomi imbas pagebluk ini.
Baca juga : Sah, Menaker Putuskan Upah Minimum 2021 Tak Naik
"Ekonomi mengalami penurunan yang tinggi, dan dengan ini saya kira bijak lah kalau memang untuk mencegah lebih banyak lagi menjadi korban," ujarnya.
Selama pagebluk ini, pengusaha pun telah kesulitan membayar gaji buruh karena perekonomian mengalami pelambatan. Bahkan tidak sedikit pengusaha yang merumahkan karyawannya karena tak sanggup membayar upah mereka.
"Yang penting semua pengusaha ini masih bisa bertahan, semua orang masih bisa bekerja," ujarnya. "Insya Allah kalau tahun depan ini pulih, kita bisa kembali atau juga lebih baik dari keadaan sebelumnya. Kita pikirkan bisa menaikannya."
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah resmi memutuskan tidak ada kenaikan upah minimum di tahun 2021. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19.