TEMPO.CO, Jakarta -Dinas Perhubungan atau Dishub DKI Jakarta menyatakan telah membubarkan 3.622 pelanggaran berkerumun tukang ojek pangkalan maupun ojek online selama periode pembatasan sosial berskala besar atau PSBB DKI dari ketat hingga transisi jilid II periode 14 September hingga 25 Oktober 2020.
"Mereka melanggar aturan tidak boleh berkerumun lebih dari lima orang," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 27 Oktober 2020. Tukang ojek yang melanggar aturan berkerumun tersebut langsung dibubarkan.
Pada PSBB ketat jilid II selama 28 hari sejak 14 September hingga 11 Oktober 2020, Dishub DKI mencatat 3.152 pelanggaran berkerumun tukang ojek. Sedangkan pada masa transisi jilid II sejak 12-25 Oktober 2020 sebanyak 470 pelanggaran berkerumun tukang ojek. "Pelanggar selama masa transisi ini turun," ujarnya.
Baca juga : Cegah Balap Liar Dishub Mau Bahas Garis Kejut Jalan Gunung Sahari, Apa Itu?
Selain itu, Dishub DKI juga mencatat pelanggaran kapasitas angkutan umum transportasi sebanyak 1.371 pelanggaran pada periode pembatasan sosial ketat jilid II dan 317 pelanggaran pada masa transisi. "Total pelanggaran peristiwa 14 September hingga 25 Oktober mencapai 1.688 pelanggaran kapasitas angkutan umum."
Adapun mobilitas masyarakat yang dilihat dari aplikasi Google pada periode 12-20 Oktober dibandingkan saat PSBB Transisi telah terjadi peningkatan lebih dari 2,71 eprsen untuk lokasi retail dan rekreasi, taman 3,07 persen, pusat transportasi umum 5,21 persen, tempat kerja 8,07 persen dan area permukiman 0,07 persen.
"Hanya toko bahan makanan dan apotek yang berkurang mobilitasnya mencapai minus 4,21 persen."