TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pengupahan Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) DKI Jakarta, Dedi Hartono, menyatakan menolak surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang meminta gubernur tidak menaikan upah minimum 2021.
"Kami menolak surat edaran yang terbit itu. Kami sampaikan bahwa aturan itu hanya bersifat imbauan jadi bisa tidak diikuti," kata Dedi saat dihubungi, Rabu, 28 Oktober 2020.
Baca Juga: Soal Upah Minimum 2021, Wagub DKI Sebut Pemprov Akan Mengacu ke Pusat
Menakertrans Ida Fauziah mengeluarkan surat edaran Nomor M/11/HK.4/x/2020 bertarikh 26 Oktober 2020. Surat edaran tersebut meminta kepada para Gubernur untuk menyesuaikan penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.
Surat itu meminta gubernur melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan menetapkan serta mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.
Sebagai Ibu Kota Negara, kata Dedi, Jakarta mempunyai posisi sentral yang seharusnya tetap mempertimbangkan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam regulasi tersebut kenaikan upah mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. "Ekonomi DKI masih bisa tumbuh 3,3 persen," ujarnya.
Menurut dia, semua negara memang telah mengalami ujian dalam menghadapi wabah ini. Hampir semua sektor usaha terkena imbas pandemi. Namun, kata dia, masih ada sektor usaha yang tetap tumbuh seperti telekomunikasi.