TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap sembilan pelaku pencurian motor, sebagai hasil pengungkapan bulan Oktober 2020. Salah satu pelaku berinisial MS ditembak mati oleh polisi karena berusaha melawan petugas.
"Dengan tindakan tegas terukur dan menghindari bahaya kepada petugas, ditembak. Saat dibawa ke rumah sakit meninggal dunia," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Oktober 2020.
Baca Juga: Dua Pencuri Motor yang Viral Tertangkap di Tempat Indekos di Tanjung Duren
Yusri menjelaskan kesembilan pelaku tidak tergabung dalam satu sindikat. Mereka ada yang beroperasi di Pondok Gede, Bekasi, Utah Kayu Matraman, Jakarta Timur, hingga Sukabumi Selatan, Jakarta Barat.
"Pelaku yang tewas karena kami beri tindakan tegas dan terukur, karena dia memiliki senjata api rakitan," kata Yusri.
Modus operandi para pelaku serupa. Yusri menjelaskan mereka awalnya berkeliling di sekitar pemukiman warga untuk mencari target. Mereka kerap mengincar motor yang di parkir di tempat sepi.
Saat menemukan target, kelompok pencuri itu akan membagi-bagi peran dan tugas, yakni mengawasi kondisi, joki, hingga memetik hasil curian. Dalam aksinya, seluruh pelaku menggunakan kunci T dan Y untuk membobol motor korbannya.
Selain komplotan pencuri kendaraan bermotor, Yusri mengatakan polisi juga menangkap beberapa orang penadah. Selain itu masih ada tiga orang lagi yang menjadi DPO kasus tersebut.
Komplotan pencuri sepeda motor itu diancam dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Untuk pemilik senjata api, polisi menjeratnya dengan UU Darurat Nomor 12 dengan ancaman penjara 20 tahun.
Sedangkan untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan dengan ancaman hukuman penjara paling sebentar 4 tahun.