TEMPO.CO, Jakarta - Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung, Jakarta Timur, minta pengusaha tidak menggunakan alasan pandemi Covid-19 untuk menolak kenaikan upah minimum kota (UMK) 2021.
"Pengusaha banyak yang tidak jujur, padahal secara manajemen keuangan seharusnya setiap pengusaha memiliki dana darurat yang bisa digunakan untuk membayar kebutuhan di saat kondisi darurat saat pandemi Covid-19," kata Koordinator FBK Pulogadung Hilman Firmansyah di Jakarta, Rabu 28 Oktober 2020.
Pernyataan itu dikemukakan Hilman menindaklanjuti Surat Edaran bernomor M/11/HK.04/X/2020 yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah pada 26 Oktober 2020.
Menurut Hilman, surat edaran Menaker berisi tiga permintaan kepada seluruh gubernur di Indonesia agar melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.
Selanjutnya, pelaksanaan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Selain itu, menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.
Hilman mengatakan, surat edaran tersebut sama saja menyatakan bahwa tidak ada kenaikan upah minimum tahun 2021.