TEMPO.CO, Jakarta -Anggota Komisi Keuangan DPRD DKI Jakarta S. Andyka mengatakan Pemerintah DKI bersama legislator telah menyepakati anggaran perubahan APBD 2020 sebesar Rp 63,23 triliun.
Anggaran APBD-P tersebut bakal segera disahkan melalui rapat paripurna pekan depan.
"Senin pekan depan kami akan paripurna MoU APBD-P 2020 dan Selasa langsung disahkan melalui paripurna," kata Andyka saat dihubungi di Balai Kota DKI, Rabu, 28 Oktober 2020.
Andyka menuturkan awalnya APBD DKI mencapai Rp 47 triliun setelah terjadi realokasi anggaran karena Covid-19 Berjalan waktu, APBD DKI terus bergerak naik dari Rp 59 triliun hingga Rp 61,5 triliun yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI nomor 100 tahun 2020.
Baca juga : Pemprov DKI Kucurkan Dana Rp 1 Triliun Biayai Proyek Penanggulangan Banjir
Setelah melalui pembahasan dewan bersama eksekutif kemarin, nilai APBD DKI masih bisa ditingkatkan karena perekonomian mulai bergerak selama masa transisi. Belum lagi pendapat dari sektor pajak masih cukup tinggi. "Keputusan di rapat Banggar kemarin nilai APBD DKI menjadi Rp 63,23 triliun."
Adapun target pajak juga ditingkatkan dari 30,8 triliun menjadi Rp 32,5 triliun. Sebabnya pendapatan di sektor pajak masih bisa digali dari piutang pajak bumi dan bangunan yang masih mencapai Rp 5 triliun, pajak kendaraan Rp 2 triliun. "Pajak BPHTB juga potensinya besar dan biasanya baru dibayar November dan Desember ini," ucapnya.