TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Hedy Wijaya, mengatakan Pemerintah DKI bakal mengikuti penetapan upah minimum dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan. "Semua provinsi mengikuti surat edaran itu. Bukan cuma Jakarta," kata Hedy saat dihubungi, Kamis, 29 Oktober 2020.
Menakertrans Ida Fauziah mengeluarkan surat edaran Nomor M/11/HK.4/x/2020 bertarikh 26 Oktober 2020. Surat edaran tersebut meminta kepada para Gubernur untuk menyesuaikan penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.
Baca Juga: Buruh DKI Tolak Surat Edaran Menaker Soal Penetapan Upah Minimum 2021
Surat itu meminta gubernur melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan menetapkan serta mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.
Hedy mengatakan pemerintah telah menggelar rapat Tripartit bersama asosiasi pengusaha dan buruh pada Selasa, 29 Oktober 2020. Hasil dari rapat Tripartit tersebut memutuskan bahwa upah minimum tahun depan tidak naik karena melihat kondisi ekonomi di tengah pandemi Covid-19. "Keputusan DKI nanti tanggal 1 November diumumkan."
Anggota Dewan Pengupahan Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) DKI Jakarta, Dedi Hartono, menyatakan menolak surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang meminta gubernur tidak menaikkan upah minimum tahun depan. "Kami menolak surat edaran yang terbit itu. Kami sampaikan bahwa aturan itu hanya bersifat imbauan jadi bisa tidak diikuti," kata Dedi saat dihubungi, Rabu, 28 Oktober 2020.
Sebagai Ibu Kota Negara, kata Dedi, Jakarta mempunyai posisi sentral yang seharusnya tetap mempertimbangkan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam regulasi tersebut kenaikan upah mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. "Ekonomi DKI masih bisa tumbuh 3,3 persen," ujarnya.
Menurut dia, semua negara memang telah mengalami ujian dalam menghadapi wabah ini. Hampir semua sektor usaha terkena imbas pandemi. Namun, kata dia, masih ada sektor usaha yang tetap tumbuh seperti telekomunikasi.
"Jadi tidak bisa dipukul rata juga untuk menjadi alasan tidak menaikkan upah buru," ujarnya. Selama pandemi ini, kondisi buruh yang paling terkena imbasnya. Saat harga kebutuhan naik, hidup buruh semakin sulit. "Kalau gaji tidak naik sedangkan harga kebutuhan pokok terus naik, maka buruh bakal semakin susah."