TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta menyatakan telah menjadwalkan dua kali rapat tripartit untuk membahas upah minimum provinsi DKI Jakarta. Rapat tripartit melibatkan pemerintah, asosiasi pengusaha dan buruh.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Purnomo mengatakan rapat telah digelar dua kali, tapi pada rapat kedua serikat buruh tidak mau hadir. Alasannya, mereka tidak sepakat dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang UMP 2021.
"Rapat pertama digelar Kamis pekan lalu dan kedua Selasa kemarin. Dalam rapat pertama masukan mereka sudah kami akomodir," kata Purnomo saat dihubungi, Kamis, 28 Oktober 2020.
Pada rapat pertama, 22 Oktober lalu, Serikat Buruh meminta pemerintah menaikkan upah minimum tahun depan sebanyak 8 persen. Dinas Tenaga Kerja DKI, kata dia, masih menunggu rekomendasi Gubernur DKI Anies Baswedan untuk keputusan upah minimum tahun depan. "Keputusan awal bulan depan akan diumumkan," ujarnya.
Menakertrans Ida Fauziah mengeluarkan surat edaran Nomor M/11/HK.4/x/2020 bertarikh 26 Oktober 2020. Surat edaran tersebut meminta kepada para Gubernur untuk menyesuaikan penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.