TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah perusahaan yang meraup untung di tengah pandemi Covid-19 diimbau untuk mempertimbangkan kenaikan upah minimum 2021. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan ada beberapa perusahaan yang tidak terpengaruh dampak pandemi Covid-19.
"Kami sebagai wadah dari asosiasi pengusaha berharap perusahaan-perusahaan ini yang memang kondisinya positif tetaplah mengedepankan bahwa pekerja itu adalah aset," kata dia saat dihubungi, Kamis, 29 Oktober 2020.
Ketua Umum Kadin DKI itu mencontohkan perusahaan yang tumbuh positif di masa pandemi itu bergerak di sektor kesehatan, information technology (IT), dan e-commerce. Dia menyebut, masing-masing perusahaan dapat memutuskan apakah akan menaikkan upah minimum 2021.
Namun, Diana mengatakan, tak jadi soal apabila pengusaha tidak menaikkan upah minimum 2021. Sebab, pemerintah telah menetapkan upah minimum 2021 sama dengan upah minimum provinsi (UMP) tahun ini.
"Sehingga apabila nanti pengusaha dianggap melakukan indisipliner, mereka tidak salah sebagai pengusaha," ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah resmi memutuskan tidak ada kenaikan upah minimum 2021. Pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi imbas dari pandemi dan perlunya pemulihan ekonomi nasional.
Baca juga: Upah Minimum 2021, Kadin DKI Minta Buruh Mengerti Kondisi Perusahaan
Keputusan upah minimum 2021 tidak naik ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19.