TEMPO.CO, Jakarta -Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sebanyak 12 kamera tilang elektronik atau ETLE dirusak oleh perusuh saat demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Ke-12 kamera itu terletak di sekitar kawasan Sudirman - Thamrin.
"Ada yang disodok (pakai kayu), ada yang kabelnya diputus, ada yang posisi kameranya sampai berubah, ada yang ikut terbakar bersama pos polisi," ujar Sambodo di Cikunir, Bekasi, Jumat 30 Oktober 2020.
Baca juga : Pendemo Tuntut Anies Baswedan Mundur, Gerindra: Harus Cerdas
Lebih lanjut, Sambodo mengatakan pihaknya saat ini sedang mengecek CCTV di sekitar lokasi kejadian untuk mencari pelakunya. Ia memastikan perusakan kamera itu memang diniatkan dan bukan karena ketidaksengajaan.
"Sekarang sedang diajukan untuk diperbaiki," kata Sambodo.
Sambil menunggu perbaikan kamera ETLE itu, Sambodo mengatakan pihaknya menempatkan beberapa anggotanya di lokasi.
Sebelumnya, demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 8, 13, dan 20 Oktober 2020 berkahir ricuh. Kepolisian Daerah Metro Jaya kemudian menangkap 2.667 orang yang diduga sebagai perusuh dalam tiga demonstrasi itu. Sebanyak 70 persen di antaranya merupakan pelajar.
Mereka mayoritas berasal dari Jakarta, Bogor, Sukabumi, Subang, Indramayu, Bekasi, Tangerang, dan Cirebon. Dari ribuan orang yang ditangkap itu, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengatakan pihaknya menetapkan 143 orang sebagai tersangka. Namun hanya 67 orang yang ditahan dan sisa tersangka lainnya hanya dikenakan wajib lapor.
"Dari 67 terangkat yang ditahan ini 31 di antaranya pelajar," kata Nana.