TEMPO.CO, Jakarta -Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan dalam Operasi Zebra Jaya 2020, pihaknya mengedepankan upaya preventif dibanding penindakan dalam menangani para pelanggar lalu lintas.
Salah satu caranya dengan menempatkan petugas polisi di depan rambu lalu lintas agar tidak terjadi pelanggaran.
"Misalnya ketika ada rambu larangan motor tidak boleh naik JLNT (jalan layang nontol), maka upaya preventifnya menempatkan anggota di ujung pintu masuknya untuk mencegah pelanggar masuk, bukan di akhir," ujar Sambodo di Gerbang Tol Cikunir 2, Bekasi, Jumat, 30 Oktober 2020.
Baca juga: Fakta-fakta Operasi Zebra Jaya: Tilang Menurun Hingga Tak Ada Razia
Sambodo mengatakan pada hari biasa, pihaknya menempatkan polisi di belakang rambu lalu lintas atau untuk menjaring pelanggar. Hal ini untuk menimbulkan efek jera kepada pelanggar.
"Tapi kalau misalnya tetap ada yang melanggar, kami data dan hanya laksanakan peneguran," kata Sambodo.
Sejak 26 Oktober 2020, Ditlantas Polda Metro Jaya secara resmi menggelar Operasi Zebra Jaya di wilayah Jabodetabek. Operasi ini digelar selama 14 hari, yakni dari 26 Oktober hingga 8 November 2020.
Meskipun menyatakan tidak kan melakukan razia, Sambodo mengatakan Operasi Zebra Jaya 2020 juga tetap akan menyasar para pelanggar lalu lintas yang jumlahnya sempat meningkat selama pandemi Covid-19.
Selain itu, ia mengatakan pihaknya juga akan fokus menindak pelanggaran seperti pemakaian strobo atau rotator pada kendaraan yang tak semestinya hingga melintas di bahu jalan.
Mengenai tujuan utama dari operasi ini, Sambodo mengatakan pihaknya ingin ini membangun kesadaran masyarakat dalam berkendara yang aman. Selain itu, Operasi Zebra 2020 juga hendak meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan masyarakat saat berkendara di tengah Pandemi COVID-19, seperti misalnya wajib memakai masker dan tetap jaga jarak dalam kendaraan roda empat.