TEMPO.CO, Jakarta - Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mencatat tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas mengalami peningkatan di sekitar wilayah yang terdapat kamera tilang elektronik atau E-TLE.
"Jadi E-TLE terbukti meningkatkan disiplin masyarakat. Jadi masyarakat Indonesia khususnya daerah DKI Jakarta memang mereka takut akan melakukan pelanggaran khususnya titik-titik yang ada kameranya," ujar Sambodo di Gerbang Tol Cikunir 2, Bekasi, Jumat, 30 Oktober 2020.
Saat ditanya detail penurunan angka pelanggaran lalu lintas akibat kamera E-TLE itu, Sambodo tak menjelaskannya. Ia hanya menjelaskan pihaknya akan mengajukan permohonan ke Pemprov DKI untuk penambahan unit kamera canggih itu.
"Kami kemarin sudah mengajukan proposal kepada Pemprov DKI untuk menambah anggaran di tahun 2021, ya paling tidak sekarang ada 57 kamera, kalo nanti ada penambahan kamera lagi bisa sampai 100 sangat luar biasa," kata Sambodo.
Nantinya, Sambodo berencana menempatkan kamera tambahan itu di jalur Transjakarta dan di jalan tol. Hal ini untuk mencegah masyarakat menerobos jalur khusus bus tersebut.
Kamera E-TLE pertama kali dioperasikan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya pada 1 November 2018 dengan menyasar kendaraan mobil. Hingga November 2019, E-TLE telah menangkap pelanggaran sebanyak 54.074 kali. Pada saat itu baru 17 kamera yang dioperasikan.
Lalu pada 1 Februari 2020, polisi menambah 45 kamera E-TLE baru yang terpasang di sejumlah tempat. Polisi telah menilang 341 pemotor lewat kamera itu. Mayoritas pelanggaran yang dilakukan pengemudi roda dua itu adalah menerobos jalur Transjakarta, yakni sebanyak 171 pelanggaran.
"Ada 6 pengendara sepeda motor ditilang karena tidak menggunakan helm," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar.
Sistem penilangan E-TLE kendaraan motor tak berbeda dengan mobil. Alur penilangan itu antara lain, polisi akan mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar, pemberian waktu 7 hari bagi pelanggar melakukan konfirmasi tilang, pemblokiran STNK jika pelanggar mengabaikan tilang, dan yang terakhir pelanggar membayar kewajibannya melalui bank dengan batas waktu 7 hari setelah konfirmasi.
Penerapan E-TLE terhadap kendaraan roda dua ini berlangsung di Jalan Sudirman - Thamrin dan Koridor 6 Transjakarta, yaitu Ragunan - Dukuh Atas. Jenis kamera yang digunakan pun merupakan kamera E-TLE yang saat ini sudah beroperasi.
"Ada 57 (kamera E-TLE) di ruas Sudirman - Thamrin, kami tingkatkan untuk penindakan sepeda motor plus 2 kamera yang di jalur Transjakarta," ujar Fahri.