TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap seorang berinisial BIT, 33 tahun, yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap warga Pakistan pada 24 Agustus 2020 lalu.
Adapun kasus itu berawal dari keributan yang dipicu suara klakson saat berkendara.
"Ya benar kejadian tersebut terjadi pada 24 Agustus 2020 yang lalu. Saat korban berpapasan dengan pengendara lain lalu korban membunyikan klaksonnya, kemudian timbul penganiayaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi, di Jakarta, Jumat, 30 Oktober 2020.
Arsya mengatakan masih ada pelaku lainnya yakni DT, sedang dalam pengejaran petugas.
Korban penganiayaan itu bernama Muhammad Imran, 28 tahun. Ia dianiaya oleh dua orang tadi di Jalan Tomang Pulo Gang V Jati Pulo, Palmerah, Jakarta barat.
Hal itu terjadi saat kendaraan milik korban dengan pelaku berpapasan, kemudian korban membunyikan klakson.
Namun pelaku tersinggung gara-gara mendengar suara klakson dari kendaraan milik korban. Pelaku yang pada saat itu berboncengan dengan temannya, turun dari kendaraan kemudian menghampiri korban dan terjadi cek cok mulut.
“Korban dipukul, hingga diserang dengan senjata tajam sehingga mengalami luka goresan pada bagian punggung dan luka di sekitar kepala korban. Kemudian korban langsung melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat,” kata Arsya.
Di bawah pimpinan Kepala Unit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Dimitri Mahendra dan Kepala Sub Unit Kejahatan dengan Kekerasan Polres Metro Jakarta Barat Inspektur Dua M Rizky Ali Akbar, tim melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara.
Kemudian pada 27 Oktober 2020, polisi menangkap BIT (33) yang saat itu sedang bersembunyi di rumah keluarga lainnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari penangkapan tersebut diantaranya berupa satu buah jaket tersangka saat di TKP, satu buah ponsel milik tersangka, satu KTP tersangka, lima buah kartu ATM dan dua jam tangan.
Pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.