TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD DKI Jakarta mengkritisi rencana Gubernur Anies Baswedan mengubah rute Light Rail Transit (LRT).
Anggota DPRD DKI Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak, menyebut perubahan rute tersebut tak sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018. “Sangat merugikan Pemprov DKI,” kata Gilbert dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 30 Oktober 2020.
Rencana perubahan rute itu disampaikan oleh Dinas Perhubungan pada 22 Oktober 2020. Dalam pemaparan tersebut, disebutkan bahwa alokasi rute LRT yang akan dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta berkurang dari 100 kilometer (km) menjadi 23,2 km. Rinciannya, Kelapa Gading-Jakarta International Stadium (JIS) 8,2 km, Kelapa Gading–Velodrome 5,8 km, Velodrome–Klender 4,1 km, dan Klender–Pondok Bambu–Halim 5,2 km.
Selain itu, kata Gilbert, Pemprov DKI Jakarta juga menyerahkan rute Pulo Gebang-Joglo sepanjang 32,8 km kepada pihak swasta melalui skema Kerjasama Pemerintah Daerah dan Badan Usaha (KPDBU).
Rute itu melewati Jalan Jenderal Basuki Rahmat, Kampung Melayu, Jalan Prof. Dr. Satrio, Pejompongan, Palmerah, Bundaran Senayan, Permata Hijau, dan berakhir di Joglo.