TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan menetapkan upah minimum 2021 asimetris diapresiasi oleh Dewan Pengupahan Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Jakarta.
"Kebijakan yang dibuat Gubernur DKI itu dari kami dewan pengupahan sudah sesuai dengan prinsip keadilan," kata anggota Dewan Pengupahan Aspek DKI Jakarta Dedi Hartono saat dihubungi, Ahad, 1 November 2020.
Kebijakan upah minimum provinsi (UMP) asimetris tersebut mengatur upah minimum kegiatan usaha yang terdampak Covid-19 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan upah minimum untuk kegiatan usaha yang tidak terdampak Covid-19 ditetapkan naik.
“Pemerintah DKI menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548," kata Gubernur Anies Baswedan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 31 Oktober 2020. Adapun upah minimum DKI tahun ini sebesar Rp 4.267.349.
Menurut Dedi, kebijakan Anies Baswedan tersebut telah membawa angin segar bagi buruh yang kini telah berusaha keras berjuang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja yang tidak menaikkan upah tahun depan karena alasan pandemi Covid-19.
Menurut dia, kebijakan pemerintah pusat sudah tidak lagi memikirkan buruh karena nihil ruang diskusi. Faktanya, Pemerintah DKI masih menangkap bahwa tidak semua sektor usaha anjok selama pandemi ini.
Selama pandemi ini, kata dia, sejumlah sektor usaha justru mengalami peningkatan seperti sektor kesehatan, telekomunikasi dan sebagian industri makanan dan minuman. "Kalau gaji tidak naik pemerintah bisa tidak pastikan kebutuhan pokok hingga BBM tidak naik tahun depan. Buktinya kan tidak bisa memastikan semua kebutuhan pokok tidak naik," ujarnya.
Selain itu, menurut dia, kebijakan upah asimetris ini juga disambut positif kalangan pengusaha. Sebab Pemerintah DKI memberi ruang pengusaha yang belum mampu menaikkan upah untuk mengajukan permohonan.
"Jadi nanti perusahaan yang belum mampu menaikkan bisa mengajukan permohonan ke Dinas Tenaga Kerja," ucapnya.
Baca juga: Pemerintah DKI Tetapkan UMP Asimetris 2021, Kadin: Itu Usul Kami
Menurut Dedi, Pemprov DKI juga berkontribusi dalam membangun komunikasi antara buruh dan pengusaha di Ibu Kota dalam mempertimbangkan upah minimum 2021. Saat ini, kata dia, komunikasi antara buruh dan pengusaha mulai terbangun dengan baik. "Sekarang komunikasi Bipartit lebih baik. Dengan mekanisme komunikasi ini jadi terbangun keterbukaan antara pengusaha dan buruh yang sebelumnya sangat jarang terjadi."