TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkap alasan menerapkan kenaikan upah minimum secara asimetris atau tidak seragam untuk tahun depan. Kebijakan tersebut diambil karena tidak semua sektor usaha bisa menaikkan upah karena terkena dampak pandemi Covid-19.
"Kami menyadari bahwa pandemi Covid-19 memiliki dampak yang sangat besar terhadap dunia usaha. Dunia usaha di Jakarta menghadapi kontraksi yang signifikan apalagi dengan berkurangnya mobilitas penduduk ke Jakarta, di mana Jakarta ini kota bisnis dan service," kata Anies di DPRD DKI, Senin, 2 November 2020.
Baca Juga: Dewan Pengupahan Nilai Upah Minimum 2021 DKI Sesuai Prinsip Keadilan
Di sisi lain, kata Anies, pagebluk virus corona juga membuat beberapa sektor justru mengalami pertumbuhan lebih pesat. Menurut Anies, efek pandemi yang tidak seragam ini membuat pemerintah menerapkan kebijakan yang berada di tengah.
"Sebab ada penurunan yang cepat, ada yang stabil dan berkembang dengan cepat," ujarnya.
Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu mencontohkan produsen masker menjadi salah satu sektor usaha yang tumbuh besar selama pandemi ini. Sebab, semua orang kini membutuhkan masker.
Sedangkan sektor yang sangat mengalami goncangan adalah sektor pariwisata, seperti jasa hotel yang pertumbuhannya menurun drastis. "Karena itu dalam mengambil kebijakan UMP 2021 Pemprov DKI Jakarta mengambil kebijakan seperti ini."
Bagi perusahaan yang masih mengalami pertumbuhan maka diwajibkan menaikkan upah minimum tahun depan menjadi Rp 4.416.186,548. Sedangkan bagi perusahaan yang terkena dampak Covid-19 bisa menerapkan UMP sama dengan tahun ini.
"Kriteria persyaratan sedang disusun melalui keputusan kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi," ucapnya.