TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pemerintah sedang membuat persyaratan untuk menentukan perusahaan mana yang bisa menaikkan upah minimum provinsi atau UMP DKI 2021.
"Kriteria persyaratan sedang disusun melalui keputusan kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi," kata Anies di DPRD DKI, Senin, 2 November 2020.
Baca Juga:
Anies mengatakan, Pemerintah DKI telah memutuskan UMP 2021 bersifat asimetris. Artinya, bagi perusahaan yang tidak mengalami dampak Covid-19, maka wajib menaikkan upah sebesar 3,27 persen atau menjadi Rp 4,4 juta pada tahun depan. Sedangkan perusahaan yang mengalami dampak pandemi upahnya sama dengan tahun ini Rp 4,2 juta.
Penetapan UMP DKI 2021, kata dia, telah mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Dalam kebijakan penyesuaian UMP ini, kata dia, perusahaan yang terdampak Covid-19 akan diminta mengajukan surat ke Dinas Tenaga Kerja.
"Nanti Disnaker yang akan memberikan keputusan bahwa memang terdampak atau tidak. Cukup dengan menunjukkan kondisi perusahaannya. Kan praktis."
Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu mengatakan kebijakan ini diambil Pemerintah DKI karena ingin memberikan keadilan bagi pekerja maupun pengusaha. Pemerintah tidak ingin sektor usaha yang mengalami perkembangan selama pandemi ini tidak memberikan keuntungannya kepada buruh.
"Tapi di sisi lain kami juga melihat ada perusahaan yang terpuruk karena pandemi. Dengan kebijakan asimetris ini kami menghitung keduanya," ujarnya. "Beban ditanggung bersama."