TEMPO.CO, Jakarta- Massa demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja yang terdiri dari buruh membubarkan diri sekitar pukul 14.40 WIB dari kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, pada Senin, 2 November 2020.
Buruh balik kanan setelah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal bersama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani mendatangi Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Said Iqbal Serukan Buruh Mogok Nasional Jika UU Cipta Kerja Tak Dicabut
Dari atas mobil komando, Said Iqbal meminta para buruh membubarkan diri dengan kondusif. “Saya akhiri aksi kita hari ini. Ikuti arahan aparat keamanan untuk arah pulang,” kata dia.
Meski begitu, baik Said maupun Andi meminta buruh tak mengendorkan perjuangannya. Mereka meminta para buruh merapatkan barisan untuk aksi-aksi di waktu mendatang. “Hari-hari ke depan lipat gandakan perlawanan, jumlah buruh dalam perjuangan hak-hak kita,” tutur Said.
Adapun Said Iqbal bersama Andi Gani dan Koordinator Gekanas Abdullah siang tadi bertemu dengan Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah. Dalam pertemuan tersebut, serikat buruh membacakan pernyataan sikap terkait UU Cipta Kerja. Andi Gani mengatakan buruh selama ini melakukan aksi untuk menyatakan sikap menolak UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.
Namun kata dia, mereka juga mengambil langkah konstitusional dengan jalan uji materi ke MK. "Karena kami yakin MK masih menjadi benteng keadilan," kata Andi Gani di hadapan sahibulbait.
Gani dan Iqbal senada mengatakan mereka akan mendaftarkan uji materi ke MK begitu UU Cipta Kerja diundangkan. Mereka mengklaim memiliki dalil-dalil yang kuat dalam permohonan yang menyangkut klaster ketenagakerjaan tersebut.
Selain uji materiil, Iqbal mengatakan mereka juga akan menyiapkan uji formil. "Menyusul setelah uji materiil dimasukkan," kata Iqbal. Seharusnya, hari ini mereka menyampaikan permohonan uji materi terhadap UU Cipta Kerja. Namun, hal itu urung dilakukan lantaran hingga hari ini UU Cipta Kerja Belum Diundangkan.
ADAM PRIREZA | BUDIARTI UTAMI PUTRI