Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anies Baswedan Terbitkan Pergub Upah Minimum 2021, Begini Isinya

image-gnews
Gubernur Anies Baswedan seusai pertemuan dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana pada Senin, 26 Oktober 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Gubernur Anies Baswedan seusai pertemuan dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana pada Senin, 26 Oktober 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur nomor 103 tentang upah minimum provinsi tahun 2021. Pergub UMP asimetris tersebut ditandatangani Anies pada 30 Oktober 2020.

Pasal 1 Pergub UMP 2021 menetapkan upah minimum tahun depan di Ibu Kota sebesar Rp 4.416.186,548. Upah minimum belaku mulai 1 Januari tahun depan dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

Baca Juga: Anies Baswedan Siapkan Syarat Kebijakan UMP DKI Asimetris

Pasal 2 mengatur proses penangguhan kenaikkan upah minimum bagi perusahaan yang terdampak Covid-19. "Pengusaha dapat mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum provinsi tahun 2021 secara tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum diberlakukan, dengan persyaratan dan teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi," demikian bunyi pasal 2.

Sedangkan, Pasal 3 ayat 1 mengatur kebijakan untuk perusahaan yang terdampak ekonomi akibat pandemi Covid-19. Perusahaan yang terkena dampak ekonomi bisa mengajukan permohonan untuk pembayaran upah tahun depan yang besarnya sama dengan tahun ini, yakni Rp Rp 4.267.349.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kriteria dan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta."

Pengusaha atau perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, kecuali memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Setiap pengusaha yang tidak mematuhi aturan tersebut bakal dijatuhi sanksi sesuai undang-undang.

Selain itu, Pemerintah DKI juga bakal memberikan bantuan kepada pekerja berupa layanan transportasi gratis, penyediaan pangan murah dan bantuan biaya personal pendidikan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anies Baswedan Berkunjung ke Tokyo hingga Tak Jawab Soal Kemungkinan Gabung Kabinet Prabowo

7 jam lalu

Foto: Anies Baswedan (YouTube Anies Baswedan)
Anies Baswedan Berkunjung ke Tokyo hingga Tak Jawab Soal Kemungkinan Gabung Kabinet Prabowo

Anies Baswedan enggan menjawab saat ditanya apakah dirinya bakal bergabung dengan kabinet bentukan Presiden terpilih Prabowo Subianto.


Anies Bakal Kunjungi Kampusnya Dulu di Tokyo, Ajak Diskusi soal Demokrasi

18 jam lalu

Mantan Gubernur Jakarta yang juga Mantan Calon Presiden Anies Baswedan saat menghadiri pembukaan Kongres III Partai NasDem di JCC, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Partai NasDem menggelar Kongres ke III yang digelar pada 25-27 Agustus 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Anies Bakal Kunjungi Kampusnya Dulu di Tokyo, Ajak Diskusi soal Demokrasi

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajak mahasiswa, akademisi, dan komunitas Indonesia di Tokyo berdiskusi soal demokrasi.


Pengamat dan Pakar Dukung Anies Baswedan Dirikan Partai Politik

19 jam lalu

Foto: Anies Baswedan (YouTube Anies Baswedan)
Pengamat dan Pakar Dukung Anies Baswedan Dirikan Partai Politik

Anies Baswedan berencana mendirikan parpol setelah gagal mendapat dukungan di Pilkada 2024. Pengamat dan pakar beri dukungan.


Pendulum Dukungan Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Para calon gubernur berlomba meraih dukungan pendukung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta. Jokowi mengalihkan dukungan dari Ridwan Kamil?
Pendulum Dukungan Pilkada Jakarta

Pertarungan Pilkada Jakarta semakin sengit, kedua kubu berlomba menggaet basis pendukung Anies Baswedan.


Pramono Anung-Rano Karno Bakal Sambangi Semua Mantan Gubernur Jakarta, Termasuk Jokowi

1 hari lalu

Bakal Calon Gubernur Jakarta Pramono Anung, Bakal Calon Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno, serta Ketua Tim Pemenangan Lies Hartono atau Cak Lontong seusai mengadakan rapat di markas tim pemenangan, Jalan Cemara No. 19, Jakarta. TEMPO/Anastasya Lavenia Yudi
Pramono Anung-Rano Karno Bakal Sambangi Semua Mantan Gubernur Jakarta, Termasuk Jokowi

Pramono Anung-Rano Karno berencana menemui Ahok pada pekan depan.


Sambut Wacana Anies Bikin Partai, Refly Harun Sebut Parpol saat Ini Gagal Hadirkan Demokrasi

1 hari lalu

Pakar hukum tata negara, Refly Harun ditemui saat acara deklarasi dukungan dari relawan simpul Anies, terhadap Anies Baswedan untuk maju di Pilkada Jakarta 2024. Tempo/Novali Panji
Sambut Wacana Anies Bikin Partai, Refly Harun Sebut Parpol saat Ini Gagal Hadirkan Demokrasi

Refly Harun menuding partai politik yang saat ini berdiri di Indonesia, telah gagal dalam menghadirkan demokrasi di internal partainya.


Refly Harun: Sekarang Momentum Anies Bikin Partai Politik

2 hari lalu

Pakar hukum tata negara, Refly Harun ditemui saat acara deklarasi dukungan dari relawan simpul Anies, terhadap Anies Baswedan untuk maju di Pilkada Jakarta 2024. Tempo/Novali Panji
Refly Harun: Sekarang Momentum Anies Bikin Partai Politik

Refly menyebut Anies punya momentum untuk mendirikan partai politik karena mantan Gubernur DKI Jakarta itu masih disukai oleh masyarakat


Ridwan Kamil soal Rencana Pertemuan dengan Anies Baswedan: Sedang Mencocokkan Waktu

2 hari lalu

Pasangan bakal calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil (kiri) bersama bakal calon Wakil Gubernur Suswono (kanan) memberikan keterangan kepada media saat menemui mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso di Museum Bang Yos, Jatikarya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 12 September 2024. Pada pertemuan tersebut Ridwan Kamil-Suswono meminta nasihat dan berdiskusi tentang kondisi Jakarta bersama Sutiyoso sebagai bekal untuk maju dalam Pemilihan Gubernur 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ridwan Kamil soal Rencana Pertemuan dengan Anies Baswedan: Sedang Mencocokkan Waktu

Ridwan Kamil mengungkap rencana pertemuannya dengan Anies Baswedan.


Pramono Kritik Jalur Sepeda Era Anies Baswedan: Setengah Hati

2 hari lalu

Pesepeda ber-atribut lengkap melewati lajur sepeda yang berada di jalan Tentara Pelajar, Palmerah, Jakarta Barat, Ahad, 9 Oktober 2022. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap pembangunan lajur sepeda ini mendorong masyarakat untuk memakai transportasi ramah lingkungan. TEMPO/Muhammad Ilham
Pramono Kritik Jalur Sepeda Era Anies Baswedan: Setengah Hati

Pramono kritik jalur sepeda era Anies Baswedan masih belum optimal karena masih adanya pengguna sepeda motor di jalur itu.


Anies Baswedan Berencana Dirikan Partai, Pengamat: Contohlah Megawati

2 hari lalu

Anies Baswedan berpamitan dan meminta restu kepada ibunda, Aliyah Rasyid Baswedan, di kediamannya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, sebelum berangkat ke Kantor Dewan Pimpinan Pusat PDIP di Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 26 Agustus 2024. Istimewa
Anies Baswedan Berencana Dirikan Partai, Pengamat: Contohlah Megawati

Anies Baswedan berencana mendirikan partai politik setelah gagal mendapat dukungan di Pilkada 2024.