TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat belum memutuskan nilai upah minimum kota 2021. Dewan Pengupahan Kota (Depeko) baru akan membahas upah tahun depan pada pekan ini.
"Kami akan duduk bersama dengan adanya SE (surat edaran Menteri Ketenagakerjaan) dan surat dari gubernur," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Ika Indah Yarti ketika dihubungi pada Senin, 2 November 2020.
Surat Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat, kata dia, menyebut tidak ada kenaikan upah pada 2021. Meski demikian, kata dia, perlu adanya pembahasan dengan pekerja maupun pengusaha. Hasil kesepakatan pembahasan ini akan disampaikan kepada Gubernur paling lambat 15 November mendatang.
Upah minimum di Kota Bekasi saat inikarang Rp 4,58 juta, tertinggi kedua di Indonesia setelah Kabupaten Karawang Rp 4,59 juta. "Sebagai pelaksana kebijakan pemerintah pusat maupun di provinsi, kami tetap harus melakukannya dengan cara-cara yang baik pula," kata Ika.
Di Kabupaten Bekasi, pemerintah daerah juga belum memutuskan besaran upah minimum tahun 2021, meski sudah ada intruksi tidak ada kenaikan. "Kami baru mau rapat besok dengan Depekab (dewan pengupahan kabupaten)," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Suhup.
Upah buruh di Kabupaten Bekasi sekarang yaitu Rp 4,58 juta. Tertinggi ketiga di Indonesia setelah Kota Bekasi dan Kabupaten Karawang.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Bekasi Raya, Abdullah mengatakan belum ada pembahasan dengan dewan pengupahan yang terdiri dari pengusaha, pemerintah dan pekerja perihal upah minimum pada 2021. Pembahasan baru akan dimulai besok. "Aspirasi pekerja tetap menghendaki kenaikan," kata Abullah.