TEMPO.CO, Jakarta -Polisi dari Unit Reserse Kriminal Polsek Kebon Jeruk menangkap dua pencuri spesialis sepeda motor atau Curanmor berinisial RM alias Bibir, 28 tahun dan YS alias Ompong, 22 tahun. Dan barang bukti berupa obeng kembang yang digunakan untuk membobol kunci kontak.
"Pelaku merupakan spesialis curanmor yang biasa beraksi mencari sasaran kendaraan di sekitar Jakarta Barat," ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sigit R Kumono di Jakarta, Selasa, 3 November 2020.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Komplotan Curanmor di Area Ciracas: Satu Keluarga
Sigit mengatakan kedua pelaku sudah menjalankan aksinya sebanyak 15 kali. Saat mencuri mereka tidak menggunakan kunci leter T pada umumnya, namun bermodal obeng kembang untuk mematahkan kunci stang motor.
Kejadian tersebut terungkap dari laporan kehilangan motor seorang warga pada 28 Oktober 2020, di kawasan Jalan Sasak III Rt.01/02 Kel. Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang saat terparkir dalam keadaan terkunci, baik stang maupun kunci kontaknya.
Pelapor masuk ke dalam toko meubel untuk bekerja, namun saat korban akan pulang korban mendapati sepeda motor yang di parkir di tempat kejadian sudah tidak ada atau hilang.
Kemudian tim buru sergap di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Yudi Adiyansyah dan Panit Reskrim Iptu Lili Sipriyadi saat patroli menangkap pelaku RM alias Bibir saat melintas di Jalan Musyawarah Kebon Jeruk pada 29 Oktober 2020.
Pelaku RM alias Bibir yang tidak bisa menunjukkan surat kendaraan bermotor kemudian dibawa petugas ke Polsek Kebon Jeruk.
Setelah dilakukan interogasi, diketahui sepeda motor yang Bibir gunakan ialah hasil kejahatan yang dia lakukan. Selanjutnya, YS alias Ompong ditangkap dari pengembangan kasus keesokan hari.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah obeng kembang dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih bernomor polisi T – 3358 – YR senilai Rp 12 juta.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUH Pidana.