TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengupahan Kota Bekasi mulai membahas besaran upah minimum tahun 2021, meskipun arahan dari Gubernur Jawa Barat dan Pemerintah Pusat tak ada kenaikan upah menyusul kondisi perekonomian sedang menurun.
"Buruh selalu minta naik upah, sementara pengusaha dalam kondisi pandemi Covid-19 begini terkena imbasnya," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kota Bekasi, Purnomo Narmiadi ketika dihubungi pada Selasa, 3 November 2020.
Upah minimum di Kota Bekasi sekarang Rp 4,58 juta. Tertinggi kedua di Indonesia setelah Kabupaten Karawang sebesar Rp 4,59 juta. Selama pandemi, kata dia, penjualan dan produksi perusahaan mengalami penurunan cukup signifikan dibandingkan sebelumnya.
"Penjualan dan produksi menurun drastis bahkan sampai 60 persen," kata Purnomo.
Menurut dia, imbas pandemi menjadi beban cukup berat bagi pengusaha. Bahkan, bisa bertahan tidak memutus hubungan kerja bagi karyawannya sudah cukup baik.
"Tapi kalau buruh enggak mau tahu, mendesak terus minta naik upah, salah-salah perusahaan malah kolaps dan bisa juga melakukan efisiensi," kata Purnomo.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi Ika Indah Yarti mengisyaratkan menjalankan arahan Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Ketenagakerjaan. Arahan itu adalah surat edaran perihal tidak adanya kenaikan upah pada 2021.
"Kami akan duduk bersama dengan adanya SE (surat edaran Menteri Ketenagakerjaan) dan surat dari gubernur," katanya.
Ia menyebut, pembahasan upah bersama dengan serikat pekerja dan pengusaha paling lambat sampai 15 November mendatang. Hasilnya akan dilaporkan ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Bekasi Raya, Abdullah menyampaikan bahwa aspirasi pekerja tetap menginginkan adanya kenaikan upah pada tahun 2021. Tak disebutkan besarannya, namun parameternya adalah kebutuhan hidup layak (KHL).
"Aspirasi pekerja tetap menghendaki kenaikan," kata Abdullah yang dihubungi terpisah.