TEMPO.CO, Cikarang - Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia di Kabupaten dan Kota Bekasi menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021.
"Kami tetap menuntut kenaikan UMK tahun depan," kata Sekretaris DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bekasi Raya Fajar Winarno di Cikarang, Senin 2 November 2020.
Menurut dia, pada saat pandemi Covid-19 ini pemerintah seharusnya mencukupi segala kebutuhan masyarakat melalui upah yang diterima demi meningkatkan daya beli. Terlebih kebutuhan di tengah pandemi justru meningkat.
"Kami tetap minta ada kenaikan, karena justru di saat pandemi ini kebutuhan buruh meningkat. Terutama kesehatan untuk meningkatkan imun di tengah pandemi, vitamin C yang harus dibeli, ada unsur makanan yang mengandung gizi yang bagus untuk meningkatkan imun ini," ucapnya.
Untuk besaran UMK, KSPSI masih membahas kebutuhan hidup layak (KHL) 2020. Pembahasan KHL ini akan jadi acuan besaran UMK 2021 Bekasi baik Kota maupun Kabupaten Bekasi.