TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 10 pelaku begal sepeda ditangkap Kepolisian Daerah Metro Jaya. Mereka beraksi di rentang waktu September-November 2020.
"10 tersangka ini dari 6 TKP," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 2 November 2020.
Nana mengatakan para pelaku dibekuk setelah polisi menerima 12 laporan dari masyarakat. Sampai saat ini, 6 laporan lain yang belum terungkap masih dalam pengejaran dan profiling para tersangka.
"Saya yakin masih ada masyarakat yang menjadi korban begal sepeda belum melapor ke kepolisian. Saya imbau masyarakat yang menjadi korban untuk segera melapor," ujar Nana.
Dari 10 tersangka yang berhasil ditangkap, sebanyak 4 di antaranya masih di bawah umur, antara lain berinisial MA 16 tahun, MMAH 17 tahun, NY 15 tahun, SL alias Tompel 17 tahun. Sedangkan pelaku lainnya berinisial SH, AR, BG, RN, ID, dan MAS alias Kancil.
Baca Juga:
Di antara 10 tersangka, polisi menembak 2 orang pada bagian kaki, yaitu AR dan BG. Mereka ditembak karena berusaha kabur saat ditangkap.
Soal TKP pembegalan para pelaku, Nana menjelaskan tersebar di beberapa lokasi, antara lain Menteng, Jakarta Pusat, Penjaringan dan Tanjung Priok Jakarta Utara, serta Ciputat, Tangerang Selatan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.